Sinjai, Suara Jelata—Bupati Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan adanya dana bagi hasil dari Pemerintah Sulawesi Selatan yang belum dibayarkan ke Sinjai.
Ratnawati Arif menyampaikan langsung ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman melalui virtual di Kantor DPRD Sinjai 5/3/2025 kemarin.
Dia menyinggung efisiensi dan kondisi keuangan Sinjai saat ini.
Diantaranya, efisiensi anggaran yang akan dilaksanakannya sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025 serta tunggakan DBH pajak Provinsi yang belum dibayarkan.
“Izin pak Gubernur sangat berat untuk menyampaikan bahwa masih ada tunggakan DBH pajak Provinsi tahun 2024 yang belum terbayarkan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman dalam penyampaiannya melihat kondisi keuangan Provinsi saat ini tentunya untuk pembayaran Utang DBH di tahun 2024 akan dibayarkan secara bertahap.
“Insya Allah, utang DBH pajak Provinsi akan kita bayar secara bertahap,” ungkapnya.
Dari Informasi yang dihimpun, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi tahun 2024 masih tersisa 6 bulan belum terbayarkan, nilainya mencapai Rp19,71 Miliar.
Termasuk, DBH pajak rokok bagian Sinjai untuk triwulan 4 sekitar Rp3,1 Miliar. Jika ditotalkan, utang Provinsi ke Sinjai sebesar Rp22,81 Miliar.
Andi Sudirman Sulaeman turut mengucapkan selamat Hari Jadi Sinjai ke-461 doa terbaik untuk Sinjai dan terus berkembang.