Sinjai, Suara Jelata—Kepala Desa Erabaru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai mengatakan jika Jalan yang diprotes oleh Warganya ternyata adalah kewenangan pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai. Senin, (28/4/2025).
“Setelah kami mencermati, Jalan yang rusak yang dimaksud merupakan kewenangan dari Pemda Sinjai dan itu adalah Jalan Kabupaten karena menghubungkan antara Desa,” katanya.
Kades Erabaru sebelumnya sempat mengatakan jika kewenangan perbaikan Jalan ini adalah pemdes Erabaru.
Soal Jalan yang rusak ini kata Muh. Amir sudah beberapa kali disusulkan dalam musrembang.
Hanya saja hingga saat ini belum ada perbaikan dari Pemda Sinjai dalam hal ini Dinas PUPR Sinjai.
“Sudah kita usulkan untuk perbaikannya, namun belum ada realisasi sampai saat ini, padahal memang rusak parah,” terangnya.
Jalan penghubung antar Dusun di Desa Erabaru di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai mengalami kerusakan parah.
Hal ini membuat respon dari masyarakat setempat. Menurutnya jalanan ini sudah susah dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Diketahui jalan tersebut menghubungkan Dusun Erasa dan Dusun Lurayya Desa Erabaru.
Ada sekitar 700 Meter yang saat ini dalam kondisi rusak parah.
Jalan ini merupakan alternatif Warga untuk akses perekonomian.
Rata-rata aktivitas penduduk di Desa ini adalah petani dan perkebunan yang membutuhkan akses Jalan untuk distribusi hasil perkebunan.
Kepala Dinas PUPR Sinjai, Haris Achmad saat dikonfirmasi terkait Jalan ini belum memberikan keterangan.