JAKARTA, Suara Jelata – Sentrum Mahasiswa Indonesia (Semaindo) Hal-Bar DKI-Jakarta menyatakan sikap tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Halmahera Barat yang seharusnya dibangun di Kecamatan Loloda. Dalam waktu dekat, Semaindo akan secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Ketua Umum Semaindo, Sahrir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan manipulasi data dan rekayasa administratif yang mengarah pada tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat daerah. Pemindahan lokasi RS Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu dinilai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak dasar masyarakat atas akses layanan kesehatan.
Menurut dokumen resmi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Tahun Anggaran 2024, pembangunan RS Pratama dengan nilai anggaran sebesar Rp 42.949.393.871 serta proyek air bersih pendukung sebesar Rp 983.320.000, seharusnya dialokasikan untuk Kecamatan Loloda. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dilaksanakan di Kecamatan Ibu tanpa persetujuan pemerintah pusat, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan DAK Fisik Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Semaindo mengantongi sejumlah dokumen yang memperkuat dugaan penyimpangan tersebut, antara lain: 1) Surat Bupati Halmahera Barat Nomor 645.3/47/2024 (25 Maret 2024); 2) Nota Dinas Nomor PR.01.01/D.12/0731/2024 (29 April 2024); 3) Rapat pembahasan relokasi RS Pratama. Serta, 4) Surat Bupati Halbar Nomor 645.3/47/2024 (3 Mei 2024), dan 5) Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 02.05.30/09/2024 (7 Juni 2024).
“Dokumen-dokumen ini menunjukkan indikasi kuat bahwa telah terjadi manipulasi proses administratif demi memindahkan proyek ke lokasi yang bukan prioritas berdasarkan kebutuhan awal,” ujar Sahrir.
Semaindo menilai pemindahan proyek RS Pratama ini berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat yang sangat membutuhkan layanan kesehatan di wilayah terpencil. Oleh karena itu, Semaindo mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membuka penyelidikan terhadap kasus ini dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat daerah yang diduga bertanggung jawab.
Dalam waktu dekat, Semaindo akan secara resmi menyerahkan laporan lengkap beserta bukti dokumen kepada Kejaksaan Agung RI dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut serta mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku penyalahgunaan jabatan dan perampas hak rakyat diproses hukum. Ini komitmen kami sebagai mahasiswa dan sebagai bagian dari rakyat yang muak melihat praktik korupsi merajalela,” pungkas Sahrir. (Ateng)