HUKRIMNews

Polres Sinjai ‘Bongkar’ Kasus Pencurian Emas, Pelaku ART Sendiri

×

Polres Sinjai ‘Bongkar’ Kasus Pencurian Emas, Pelaku ART Sendiri

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Suara Jelata—Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang dilakukan oleh pembantu rumah tangga berinisial DA.

Aksi pencurian itu terjadi pada 30 September 2024 di kediaman korban, Elita Yuliastutik, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kehilangan emas perhiasan ke polisi pada 14 Mei 2025.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/95/V/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.

Pelaku diketahui memanfaatkan waktu saat rumah dalam keadaan sepi.

DA membuka laci lemari milik korban dan mengambil kotak berisi emas perhiasan.

“Setelah mengambil emas, pelaku menyembunyikannya sementara di kamar mandi RSUD Kabupaten Sinjai,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2025).

Dalam pemeriksaan, DA mengakui telah menjual sebagian emas senilai Rp7 juta dan Rp5 juta.

Sisanya digadaikan melalui seseorang bernama Syamsinar dengan nilai Rp14 juta.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Di antaranya satu cincin berlian berbalut emas putih, satu batang cincin emas, dan satu buah permata biru.

“Modus yang digunakan pelaku cukup halus karena memanfaatkan kepercayaan korban. Namun berkat kerja tim, kami berhasil mengungkap kasus ini,” jelas AKP Andi Rahmatullah.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sinjai menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen dalam pemberantasan kriminalitas rumah tangga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami hal serupa,” kuncinya.