DPRD SINJAINasionalNews

Isu Tambang Emas di Sinjai Viral, Ketua DPRD Sinjai Angkat Bicara

×

Isu Tambang Emas di Sinjai Viral, Ketua DPRD Sinjai Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Politisi Partai Nasdem Sinjai ini menilai jika keberlanjutan lingkungan jangan sampai diabaikan.

Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman/ist

Sinjai, Suara Jelata--Polemik isu tambang emas di Kabupaten Sinjai masih bergulir hingga saat ini, pemerhati lingkungan menolak rencana pertambangan seluas 11.326.00 hektare ini. Sabtu, (21/6/2025).

Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman menuturkan pemerintah perlu melakukan kajian yang serius akan dampak yang ditimbulkan nantinya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Politisi Partai Nasdem Sinjai ini menilai jika keberlanjutan lingkungan jangan sampai diabaikan.

Apalagi kata dia daerah yang direncanakan tambang emas ini rawan terjadi bencana alam.

“Rencana tambang ini harus memperhatikan RTRW (tata ruang) yang ada karena ini adalah rencana yang memuat kebijakan dan strategi pengembangan fisik wilayah,” kata Andi Jusman yang juga Legislator dapil Sinjai Selatan dan Borong ini.

Didalam RTRW ini memuat kebijakan tata ruang, kawasan strategis, rencana struktur ruang, pengelolaan lingkungan, pengembangan infrastruktur, dan lainnya.

“Jika pada lokasi yang dimaksud tidak ada wilayah tambah yang dimaksud dalam RTRW maka tidak boleh pemerintah mengeluarkan ijin tambang itu,” terangnya.

Alasannya cukup jelas kata dia yakni, harus ada kesesuaian dengan RTRW pengunaan lahan dan pengelolaan lahan, Jika itu tidak ada maka tidak boleh mengeluarkan ijin tambang.

Regulasi yang ada saat ini, seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Semuanya itu tidak secara eksplisit mengatur bahwa lokasi tambang yang tidak masuk dalam RTRW tetap bisa mendapatkan izin tambang.

Namun, ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan jika lokasi tambang tidak masuk dalam RTRW.

Perubahan RTRW, Pemerintah dapat melakukan perubahan RTRW untuk memasukkan lokasi tambang yang tidak sebelumnya termasuk dalam RTRW.

Pengkajian ulang, Pemerintah dapat melakukan pengkajian ulang terhadap RTRW yang ada untuk memastikan bahwa RTRW tersebut masih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.

Dalam beberapa kasus, pemerintah mungkin dapat mengeluarkan izin tambang di luar RTRW jika ada kebutuhan yang sangat mendesak dan strategis

“Namun hal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan, serta harus memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur yang berlaku,” kuncinya.