HUKRIMNews

Satu Narapidana di Rutan Sinjai Terima Amnesti Presiden Prabowo ‎

×

Satu Narapidana di Rutan Sinjai Terima Amnesti Presiden Prabowo ‎

Sebarkan artikel ini
Dalam Keppres tersebut tercatat satu orang narapidana Narkotika Hermansyah Als Emmang Bin Baharuddin mendapat amnesti/ist

Sinjai, Suara Jelata-–Rutan Kelas II B Sinjai membebaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (2/8/2025) kemarin.

‎Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

‎Keputusan tersebut ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025 dan langsung ditindaklanjuti pihak Lapas.

‎Staf pelayanan tahanan turut menyaksikan proses pembebasan.

‎Amnesti diberikan sebagai bentuk pengampunan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas kasus tertentu.

‎Berbeda dengan grasi dan remisi, amnesti dapat membebaskan langsung tanpa syarat lanjutan.

‎Dalam Keppres tersebut tercatat satu orang narapidana Narkotika Hermansyah Als Emmang Bin Baharuddin mendapat amnesti.

‎Karutan Sinjai, Darmansyah menegaskan bahwa proses pemberian amnesti berlangsung transparan dan gratis.

‎“Amnesti adalah hak konstitusional warga binaan yang memenuhi syarat. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” katanya.

‎Ia juga menekankan bahwa proses ini sesuai aturan perundang-undangan.

‎Hermansyah yang dibebaskan menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden dan jajaran petugas Rutan Sinjai.

‎“Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya tidak akan mengulangi kesalahan,” kuncinya.