Sinjai, Suara Jelata-–Rutan Kelas II B Sinjai membebaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (2/8/2025) kemarin.
Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Keputusan tersebut ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025 dan langsung ditindaklanjuti pihak Lapas.
Staf pelayanan tahanan turut menyaksikan proses pembebasan.
Amnesti diberikan sebagai bentuk pengampunan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas kasus tertentu.
Berbeda dengan grasi dan remisi, amnesti dapat membebaskan langsung tanpa syarat lanjutan.
Dalam Keppres tersebut tercatat satu orang narapidana Narkotika Hermansyah Als Emmang Bin Baharuddin mendapat amnesti.
Karutan Sinjai, Darmansyah menegaskan bahwa proses pemberian amnesti berlangsung transparan dan gratis.
“Amnesti adalah hak konstitusional warga binaan yang memenuhi syarat. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa proses ini sesuai aturan perundang-undangan.
Hermansyah yang dibebaskan menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden dan jajaran petugas Rutan Sinjai.
“Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya tidak akan mengulangi kesalahan,” kuncinya.
Satu Narapidana di Rutan Sinjai Terima Amnesti Presiden Prabowo
