BeritaDAERAH

Miris, di Maluku Utara Terindikasi Kaum Perempuan Turut Bisnis Narkotika

×

Miris, di Maluku Utara Terindikasi Kaum Perempuan Turut Bisnis Narkotika

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers dari BNN Maluku Utara. (foto: Ateng)

MALUKU UTARA, Suara Jelata Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tidak hanya dilakoni oleh kaum pria. Fakta menunjukkan, kaum perempuan juga turut berperan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut.

Ironisnya, perempuan yang sesuai kodratnya diharapkan menjadi ibu rumah tangga, pengasuh dan pengayom anak-anaknya sekaligus berperan bersama suami untuk menciptakan keluarga yang Samawa dan harmonis malah sebaliknya terseret pada perbuatan melawan hukum.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Untuk kasus yang satu ini, demi mengelabui petugas dan meloloskan barang yang dikirim, modus operandinya diracik sedemikian rupa. Paket jenis ganja (kering) kemudian dicampur dengan bubuk kopi dan dikirim melalui jasa pengiriman.

Dalam pengungkapan kasus oleh Badan Nasional Narkotika di bulan Juni kemarin, berhasil membekuk Tersangka Rizka Zulfatulaila alias Ika.

Adapun kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket melalui jasa pengiriman ekspedisi Ternate. Selanjutnya paket diterima oleh seorang bernama Radit yang merupakan kawan dari Irji Fahresi alias Ezy. Radit sebelumnya diketahui meminta tolong Ezy untuk mengambil paket.

Terhadap Radit dan Ezy telah dilakukan interogasi. Namun keduanya mengatakan tidak mengetahui isi paket tersebut. Keduanya mengaku bahwa pemilik paket adalah Riska Zulfatulaila.

Saat penangkapan, Rizka Zulfatulaila mengakui bahwa paket berisi Narkotika jenis ganja kering tersebut adalah miliknya. Ia mengaku barang tersebut dijanjikan oleh seseorang bernama Opal, seorang karyawan di jasa pengiriman barang.

Dia menjanjikan jika berhasil meloloskan paket berisi Narkotika jenis ganja tersebut akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Tersangka dikenai kuat melanggar hukum Narkotika pasal 114 ayat (1) dan pasal III ayat (1) juga Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dapat dikenakan ancaman pidana yakni penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit 1 (satu) miliar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah,” ungkap Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H. (Ateng)