BREBES JATENG, Suara Jelata – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pembekuan penggunaan lampu strobo dan sirine yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq.
Menurutnya, kebijakan pembekuan tersebut saat ini telah diberlakukan oleh Korlantas Polri.
“Pada prinsipnya, penggunaan strobo dan sirine sebelumnya sudah sesuai aturan. Namun, karena ini merupakan kebijakan pimpinan yang harus kita taati bersama, maka penggunaan strobo dan sirine untuk sementara dibekukan. Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun aturan yang lebih detail mengenai penggunaannya untuk mencegah penyalahgunaan,” jelas Kasat Lantas, AKP Ahmad Zainurrozaq, Selasa (23/9/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa dasar hukum penggunaan strobo dan sirine telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pada Pasal 5.
Kasatlantas memaparkan, kriteria warna strobo berdasarkan peruntukannya. Warna merah diperuntukkan bagi kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran, kuning untuk operasional alat berat, dan biru untuk kepolisian.
Mengenai tugas pengawalan, Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan.
“Untuk pengawalan saat ini masih tetap dilaksanakan, namun dengan mengedepankan sopan santun dan tanpa membunyikan sirine atau menyalakan strobo (sunyi),” ujarnya.
Namun, Kasatlantas menyebut terdapat pengecualian untuk situasi khusus yang menyangkut aspek kemanusiaan.
“Untuk kejadian khusus yang bersifat kemanusiaan, seperti pengawalan orang sakit yang kritis, penggunaan sirine atau strobo tetap dapat dibunyikan,” katanya.
Di tingkat internal, Pihak Satlantas Polres Brebes telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggotanya.
“Kami telah melakukan sosialisasi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak). Satlantas Polres Brebes telah mem-breakdown instruksi tersebut dan kami sudah membekukan pemakaian strobo dan sirine,” pungkas Kasat Lantas. (Olam).















