DAERAH

Sempat Disegel, Balai Desa Sengon Kembali Dibuka, Kades Buat Surat Pernyataan

×

Sempat Disegel, Balai Desa Sengon Kembali Dibuka, Kades Buat Surat Pernyataan

Sebarkan artikel ini
Balai Desa Sengon, Kecamatan Tanjung kembali dibuka pada, Kamis (9/10/2025) sore. (foto : ist).

BREBES JATENG, Suara Jelata Setelah disegel warga selama lebih dari satu pekan, Balai Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, resmi dibuka kembali pada Kamis (9/10/2025) sore.

Pembukaan segel dilakukan secara simbolis oleh Ketua BPD Sengon bersama Satpol PP Kecamatan Tanjung, disaksikan unsur Forkompincam Tanjung, Kepala Kesbangpol Brebes, Kasat Intel Polres Brebes, serta perangkat desa.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Plt Camat Tanjung, Nanang Raharjo, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Tanjung yang turut dihadiri Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto, sepakat membuka kembali balai desa agar pelayanan masyarakat bisa berjalan normal.

“Pelayanan administrasi yang sebelumnya di aula kecamatan mulai Jumat 10 Oktober 2025 kembali dilaksanakan di Balai Desa engon,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Kades Ardi Winoto menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menjaga etika, tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, serta siap menanggung konsekuensi hukum jika melanggar.

Sebelumnya, penyegelan dilakukan warga sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran norma dan etika oleh kepala desa.

Pemerintah Kecamatan Tanjung, atas nama Bupati Brebes, telah memberikan surat teguran tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Terpisah, Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes, Subagya, menegaskan bahwa penyegelan balai desa tidak dibenarkan karena menyangkut pelayanan publik.

“Balai desa adalah fasilitas umum untuk masyarakat, jadi apapun alasannya tidak boleh disegel,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kecamatan Tanjung yang berhasil memediasi dan memulihkan pelayanan publik.

“Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku,” tandasnya.

Berikut adalah isi surat pernyataan komitmen Kades Sengon, Ardi Winoto, diantaranya:

  1. Tidak akan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindakan kekerasan, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang.
  2. Menjunjung tinggi norma agama, kesantunan, sosial, dan hukum demi terciptanya kerukunan dan ketertiban di wilayah Desa Sengon.

  3. Melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh agama dan masyarakat.

  4. Siap menanggung segala konsekuensi dan mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum jika terbukti melanggar pernyataan tersebut atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Saya menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa saya tidak akan melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat,” demikian kutipan poin pertama dari surat pernyataan yang bermaterai dan ditandatangani oleh beberapa saksi tersebut. (Olam).

 

Penulis: Olam MahesaEditor: Olam Mahesa