SINJAI, Suara Jelata–-Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali melakukan penyesuaian jabatan di lingkup pemerintahan daerah.
Asisten I Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sinjai.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas administrasi dan koordinasi di lingkungan Sekretariat DPRD pasca purnabakti pejabat sebelumnya, Lukman Fattah, yang pensiun pada Oktober 2025 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, menjelaskan bahwa surat perintah penunjukan tersebut berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang apabila belum ada pejabat definitif.
”Surat perintahnya berlaku tiga bulan, dapat diperpanjang apabila belum ada pejabat definitifnya,” jelas Lukman Mannan. Senin, (3/11/2025).
Kantor DPRD Sinjai sendiri berlokasi di lingkungan Tanassang, Kecamatan Sinjai Utara.
Sekwan ini bertugas menyediakan sarana dan prasarana lembaga legislatif serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan DPRD dalam menjalankan program pembangunan daerah.
Asisten I Ditunjuk Jadi Plt Sekretaris DPRD Sinjai















