PANDEGLANG BANTEN, Suara Jelata – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan covering sekitar 400 hektare. Lokasi tanah berasa di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Laporan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Selasa (02/06/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan dan advokasi hukum yang dilakukan LKBHMI terhadap warga empat desa. Yakni Desa Mekarsari, Desa Cigeulis, Desa Tarumanegara, dan Desa Cimanis. Masyarakat setempat mengaku dirugikan dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Perkebunan Dewa Agri melalui pihak perantara atau calo berinisial HR.
Direktur LKBHMI Cabang Pandeglang, Yahya, menyatakan timnya menemukan sejumlah kejanggalan yang menunjukkan proses pembebasan lahan tidak berjalan secara transparan dan berpotensi melanggar hak-hak pemilik tanah yang sah.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa hak-haknya belum terpenuhi. Ada warga yang belum menerima pelunasan pembayaran, bahkan ada yang mengaku belum menerima pembayaran sama sekali meskipun lahannya telah dikuasai dan digarap,” ujar Yahya saat ditemui awak media usai menyerahkan laporan.
Berdasarkan data yang dihimpun selama pendampingan, sedikitnya lebih dari 100 warga mengalami masalah serupa. Sebagian besar mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam transaksi jual beli tanah. Pembayaran pun dilakukan melalui pihak ketiga dengan sistem bertahap tanpa kepastian jadwal penyelesaian.
Selain itu, tim LKBHMI juga menemukan dugaan adanya selisih nilai transaksi yang tidak wajar. Ada indikasi harga yang diterima masyarakat jauh lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Salah satu contoh kasus yang disorot adalah lahan seluas sekitar 1,7 hektare milik warga yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, pemilik lahan belum menerima pembayaran sesuai nilai yang dijanjikan dan masih menyisakan tunggakan yang belum diselesaikan, padahal lahannya sudah dikuasai pihak perusahaan.
Atas dasar temuan tersebut, LKBHMI mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, baik perwakilan perusahaan maupun perantara.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah ini. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yahya.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah dan penegak hukum memberikan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban, serta memastikan penyelesaian hak-hak masyarakat secara adil dan terbuka.
Menurut Yahya, pola kerja yang tidak melibatkan pemilik tanah secara langsung, penguasaan lahan sebelum kewajiban pembayaran selesai, serta ketidakjelasan nilai transaksi adalah indikasi kuat adanya praktik yang merugikan dan perlu ditindak tegas.
“Untuk itu kami minta pihak terkait segera menindaklanjuti persoalan ini sampai tuntas agar hak warga terpenuhi dan tidak ada lagi kerugian yang terjadi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari pihak PT Perkebunan Dewa Agri maupun pihak perantara terkait untuk mendapatkan tanggapan resmi. (Enggar/Red)












