Sinjai, Suara Jelata—Polres Sinjai akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan Pelajar SMPN 22 Bontopale Sinjai Timur. Senin, (22/8/2022).
Terduga pelaku pengeroyokan yang berujung korban MM (16) yang merupakan siswa asal Lingkungan Langguli, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur telah diamankan oleh Polisi.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syahruddin saat dikonfirmasi media ini.
“Tahap penyelidikan akan dilakukan gelar perkara besok (23/8/2022) sebagai syarat dalam proses Lidik /sidik dan didalam peradilan anak wajib melakukan ” diversih’ baik di tingkat kepolisian, jaksa dan hakim, ” katanya.
Dia melanjutkan terlapor baru diambil keterangannya hari ini.
“Besok dilakukan gelar perkara sebagai syarat dalam proses Lidik ke sidik sesuai perkap no.6 th 2019 tentang penyidikan,” bebernya.
Polres Sinjai akhirnya mengamankan dua orang diduga pelaku Tindak Pidana penganiayaan terhadap anak dibawa umur secara bersama sama yang terjadi pada (6/8/22) pukul 13.39 wita di Batulappa, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Pelaku yang diamankan berinisial MI, (16) alamat Jalan Yahya Mathan, Kelurahan Balangnipa Kec. Sinjai utara dan RI, (15) alamat Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/125/VIII/2022/ SPKT/ Polres Sinjai/Polda Sulsel Tanggal 06 Agustus 2022.
Adapun korban berinisial MM, (16) tahun, pelajar, alamat Langguli, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
MM mengalami luka cukup serius di bagian kepalanya dan sempat dirawat di Puskesmas Samataring, dia mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang setelah pulang dari sekolahnya.
Kejadiannya pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 13.00 Wita di samping SPBU Manggarabombang Sinjai Timur tidak jauh dari sekolah korban.
Namun meski telah dilaporkan sesaat setelah kejadian, polisi baru mengamankan pelaku pada tanggal (21/8/2022) kemarin.