HUKRIMNasional

Tidak Cukup Bukti, Kejari Sinjai Hentikan Proses Hukum Dugaan Korupsi Rusun ASN

×

Tidak Cukup Bukti, Kejari Sinjai Hentikan Proses Hukum Dugaan Korupsi Rusun ASN

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Suara Jelata—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menghentikan proses hukum Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jl Stadion Mini, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Rabu, (24/8/2022).

Penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Rusun ASN tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Sinjai Zulkarnaen Lopa saat mengelar jpa pers, “Kasus itu telah kami hentikan proses hukumnya,” kata Zulkarnaen Lopa, Selasa (23/8/2022) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Alasan menghentikan kasus itu dikarena tidak cukup alat bukti. Selain itu melihat asas manfaatnya sudah dipergunakan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini sebelumnya diproses oleh Kepala Kejari Sinjai Ajie Prasetya pada Mei 2021 lalu.

Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk akan memeriksa sejumlah pejabat pusat di Kementerian PUPR Jakarta.

Beberapa bulan kemudian, Ajie Prasetya bersama jaksa tipikor mengaku mengalami kesulitan karena tidak dapat memeriksa sejumlah saksi akibat pandemi covid-19.

Lima bulan setelah Ajie Prasetya tinggalkan Kejari Sinjai, kasus ini dinyatakan tidak dilanjutkan prosesnya.

Ajie Prasetya sebelumnya mengungkap bahwa Rusun ASN tersebut diselidiki karena terdapat dugaan penyimpangan pembangunan.

Rusun ASN di Sinjai tersebut dibawah pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum pusat.

Sumber anggarannya dari anggaran bantuan hibah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.

Nilai total anggarannya Rp 13,8 miliar lebih. Dalam proses pembangunannya diduga terdapat penyimpangan yang terindikasi tindak pidana korupsi.

Seperti adanya keretakan dan rusaknya dinding, plafon mulai jatuh, dan kualitas bangunan dinilai rendah.

Atas dugaan penyimpangan pembangunan tersebut, Kejari Sinjai akan meningkatkan ke tahap penyidikan.

Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai kini difungsikan sebagai tempat tinggal.

Daya tampung rumah susun sewa yang terletak di Jalan Stadion Mini, Kecamatan Sinjai Utara atau di belakang kantor BKPSDMA Sinjai, mencapai puluhan orang.