DAERAHNews

Sat Reskrim Polres Simeulue Mengungkap Kasus Tindak Pidana Jarimah Pelecehan Terhadap Anak

×

Sat Reskrim Polres Simeulue Mengungkap Kasus Tindak Pidana Jarimah Pelecehan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE, Suara Jelata – Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Pelaku jarimah pelecehan terhadap anak dan jarimah pemerkosaan terhadap anak atas dugaan Pelanggaran Syariat Islam Qanum Aceh No 6 Tahun 2014, Kamis (13/10/2022).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasie Humas mengatakan Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban yang beralamat di Desa Ana’ao Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Atas laporan tersebut kemudian personil Sat Reskrim Polres Simeulue bergerak cepat datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan 1 (satu) orang yang bernama Sdr. JARDIN yang sedang berada dirumahnya.

Selanjutnya Personil Sat Reskrim mengamankan Barang Bukti yang di duga digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku Jarimah Pelecehan terhadap anak dikenakan pasal Pelanggaran Syariat Islam Qanum Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)