DAERAHNews

Mentok Pembayaran TPP, RSUD Chasan Bosoeri Ambil Langkah Pinjaman ke Bank Maluku

×

Mentok Pembayaran TPP, RSUD Chasan Bosoeri Ambil Langkah Pinjaman ke Bank Maluku

Sebarkan artikel ini
RSUD Chasan Bosoeri mengambil langkah solutif dengan melakukan pinjaman ke Bank Maluku (Dok.Ist) 

TERNATE, Suara Jelata— Kisruh yang terjadi antara petinggi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Bosoeri, Kota Ternate dengan sejumlah pegawai terkait belum terbayarnya TPP (Tambahan Pendapatan Pegawai) selama kurun waktu 12 bulan, memantik Plt. Direktur RSUD Chasan Bosoeri, dr. Alwia Assagaf mengambil langkah solutif.

Langkah tersebut adalah melakukan kesepakatan transaksi peminjaman ke Bank Maluku.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diketahui, BLUD RSUD Chasan Bosoeri sejak 2021 kemarin mengalami defisit pendapatan yang berakumulasi pada tidak terbayarnya TPP.

TPP ini adalah bentuk insentif atau semacam penghargaan yang diberikan kepada pegawai oleh pihak rumah sakit. Parameternya adalah ketika realisasi pendapatan mengalami surplus, maka nominal TPP bisa mengalami kenaikan. Sebaliknya jika terjadi penurunan, maka berpengaruh pula pada nominal yang dibayar.

Dengan tidak terbayarnya TPP, terhitung sejak 2021, (November-Desember 2021 hingga Maret – Desember 2022), turut memicu aksi demo sejumlah pegawai.

Diwawancarai awak media pada Selasa, (10/1/2023), Plt. Direktur RSUD Chasan Bosoeri, dr. Alwia Assagaf menyebutkan, langkah RSUD melakukan pinjaman tersebut adalah hasil keputusan bersama Dewan Pengawas.

“Kami bersepakat melakukan transaksi pinjaman ke Bank Maluku – Maluku Utara yang juga adalah mitra kami. Nilai pinjamannya adalah Rp.5 Miliar. Sebelumnya kami telah menyurati Bank Pembangunan Daerah tersebut, namun terkait eksekusi pencarian, itu menjadi otoritas Bank Maluku yang kantor pusatnya di Ambon” ungkapnya.

“Prosesnya lagi sementara berlangsung dan targetnya kita adalah dengan nilai pinjaman tersebut bisa menutupi beban utang TPP selama dua bulan yang nantinya dibayarkan ke sekitar 800 pegawai RSUD” sambung Alwia.

Alwia juga menyebutkan, pihaknya bersama dewan pengawas, yaitu Sekda, Kepala BPKAD dan Kadis Kesehatan Provinsi telah melakukan pertemuan dengan pokok bahasan terkait pembayaran TPP.

Ia mengungkapkan, pembayaran TPP itu diatur dalam Pergub. BLUD RSUD Chasan Bosoeri wajib hukumnya melakukan pembayaran. Namun, dengan kondisi devisit pendapatan, telah disampaikan ke seluruh pegawai agar perlu bersabar.

“Seluruh pegawai itu memiliki tiga hak, diantaranya hak untuk mendapatkan gaji, jasa pelayanan dan TPP. Terkait gaji dan jasa pelayanan itu rutin kita bayar. Untuk TPP itu menjadi kewajiban kami untuk harus pula membayar. Tapi seiring dengan kondisi menurunnya pendapatan, dimohon kepada seluruh pegawai untuk bisa bersabar. Saya diberikan kepercayaan masuk kesini adalah untuk menjembatani permasalahan ini sekaligus mencari solusi untuk itu. Tapi lagi-lagi itu butuh proses” tuturnya.

Alwia juga menyinggung soal 68 pegawai perawat yang enggan untuk mengikuti proses kredensial. Proses ini adalah untuk melihat seorang tenaga kesehatan (dokter, perawat atau tenaga kesehatan lainnya), apakah mereka secara administratif sudah dikatakan legal.

Legalitas ini bisa dilihat dari surat ijin praktek dan penilaian etika. Setelah proses itu dilalui, Direktur RSUD bisa mengeluarkan surat penugasan klinis.

“68 pegawai yang enggan atau menolak proses kredensial ini dengan alasan TPP-nya belum terbayar. Padahal kredensial ini adalah bagian dari Permenkes. Dengan penolakan kredensial ini, maka saya mengambil langkah menonaktifkan kewenangan klinisnya karena sejauh ini 68 pegawai perawat tersebut lalai melaksanakan kewajiban yakni pelayanan asuhan keperawatan” terangnya.