DAERAHNews

Klinik Pratama L’SAN Milik Lapas Kelas IIA Pamekasan Diresmikan

×

Klinik Pratama L’SAN Milik Lapas Kelas IIA Pamekasan Diresmikan

Sebarkan artikel ini
Peresmian Klinik Pratama L'SAN oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim (Dok.Khoirul Umam)

PAMEKASAN, Suara Jelata— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) saat ini memiliki Klinik Pratama L’SAN yang keberadaannya di lingkungan Lapas Pamekasan.

Hari ini, Selasa, 10 Januari 2023 Klinik Pratama L’SAN telah diresmikan oleh Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, SH. MH.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Usai meresmikan Klinik L’SAN, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. menyampaikan syukur dimana Lapas kelas IIA Pamekasan telah mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Klinik Pratama L’SAN.

“Ini merupakan klinik pertama yang mendapatkan ijin dan resmi yang ada di Lapas Pamekasan,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim.

Menurutnya, untuk mendapatkan ijin sangatlah sulit, ada beberapa hal yang harus terpenuhi dalam rangka memperoleh ijin tersebut.

Ijin yang harus dipenuhi kata Imam Jauhari, ketersediaan dokter, perawat dan ruang sarana dan prasarana serta alat kesehatan. Dimana pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perijinan Kabupaten Pamekasan dan Dinas Kesehatan.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh dokter dan para perawat yang ada di Klinik Pratama L’SAN telah legal dan bisa mengeluarkan surat keterangan untuk melaksanakan rujukan kepada rumah sakit apabila tidak bisa ditangani oleh Klinik L’SAN,” jelasnya

Terpisah, dokter Klinik Pratama L’SAN, Krisdianto menyampaikan, dengan diberikannya ijin operasi klinik Pratama L’SAN oleh Dinas Perijinan, maka pihaknya lebih leluasa lagi memberikan pelayanan kesehatan kepada WBP secara legal.

“Semoga dengan adanya klinik ini bisa meningkatkan pelayanan kesehatan dasar seperti hipertensi, penyakit kulit, pilek dan penyakit gangguan kejiwaan yang lain,” kata dr Kris, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo mengatakan, Klinik Pratama L’SAN merupakan kepanjangan dari Lapas Pamekasan.

Dengan begitu, pengakuan praktik kedokteran telah di ijinkan. Penanganan warga binaan sakit maupun pegawai lapas sakit pada tingkat dasar akan ditangani oleh Klinik Pratama L’SAN.

“Apabila terjadi perawatan lanjutan, maka bisa direkomendasikan rawat inap di luar Lapas seperti di RSUD, dan yang lainnya yang ada di Kabupaten Pamekasan,” terang Kalapas Seno.

Untuk menunjang pelayanan di Klinik Pratama L’SAN, sudah tersedia dokter, ASN, dokter dari luar, dokter gigi, apoteker, perawat, 2 pegawai lapas dan 1 dari luar.

“Praktek klinik pratama sudah dimungkinkan dan pelayanan kesehatan secara gratis sesuai dengan anggaran yang ada,” kuncinya.