JAKARTA, Suara Jelata – Sebagai aparat penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hendaklah menjaga integritas dan muruah dalam kehidupan bernegara. Dengan tidak terlibat kasus yang merugikan dan mencoreng institusi besar Polri.
Oleh karena itu, Polri mengimbau jajarannya untuk tidak terlibat kasus-kasus seperti tindak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Korps Bhayangkara Polri menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang terjerat kasus narkoba.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menerangkan apabila anggota Polri terbukti terlibat dalam kasus narkoba berarti melanggar aturan disiplin dan kode etik Polri.
“Apabila terdapat anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berarti yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucapnya, Jumat (13/01/2023).
Nurul Azizah juga menuturkan selain akan diproses secara pidana, jika anggota yang terbukti terlibat akan diberi sanksi tegas mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH. Sanksi tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri,” pungkasnya. (Wahyuni)















