NasionalNews

PAN Sinjai Pilih Proporsional Terbuka Meskipun MK Putuskan Sistem Tertutup

×

PAN Sinjai Pilih Proporsional Terbuka Meskipun MK Putuskan Sistem Tertutup

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Suara Jelata–-Belum adanya kepastian pada sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ternyata cukup berdampak pada minat pencalegan di tingkat daerah.

Jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) RI menetapkan sistem proporsional tertutup, maka sistem penentuan calon terpilih akan bergantung pada keputusan partai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kondisi itu telah diantisipasi Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menyatakan tetap akan melaksanakan sistem proporsional terbuka jika nantinya MK justru memutuskan sistem proporsional tertutup.

Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai, Mappahakkang yang juga wakil ketua 2 DPRD Sinjai mengatakan komitmen PAN itu telah tertuang dalam surat nomor : PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertanggal 28 April 2023.

“DPP kami secara tegas menyatakan PAN tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka dalam Pileg 2024 sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 168 ayat (2),” ujar Mappahakkang atau akrab disapa MP ini.

Ditegaskan Mappahakkang, meskipun nantinya MK memutuskan melaksanakan proporsional tertutup, maka PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Caleg yang terpilih merupakan dari calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN.

“Kesepakatan itu merupakan sikap tegas PAN pada saat Kongres V PAN pada 2020 lalu pada Bab XIV Pasal 30 Ayat (2),” tegasnya.

Surat keputusan yang ditandatangani langsung Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan itu, lanjut Mappahakkang, memberikan penegasan kepada Bacaleg PAN untuk tidak terpengaruh pada sistem pemilu yang rencananya akan diputuskan bulan ini oleh MK RI.