SRAGEN JATENG, Suara Jelata – Kepala Desa (Kades) Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Suherman, mulai menunjukkan tanda-tanda kepanikan setelah diperiksa di Polres Sragen. Pemeriksaan ini terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan sekitar 900 peserta, Selasa (28/05/2024).
Pada pertemuan yang diadakan di Balai Desa Geneng, warga dikumpulkan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pungli tersebut. Saat Tim Investigasi wartawan mewawancarai, Suherman dengan mengajukan sejumlah pertanyaan, diperoleh jawaban dari Kades Geneng ini.

“Saya hanya ada perintah dari Inpektorat untuk mengundang yang mencari PTSL. Adanya kegiatan PTSL sangat membantu dengan pungutan Rp 750.000 untuk program PTSL ditambah Rp 50.000 untuk ukur tanah,” jawabnya.
Tim Investigasi wartawan mewawancarai pihak Inspektorat yang dipimpin oleh Joko Sunaryo, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan. Jawaban Inspektorat yang dipimpin oleh Joko Sunaryo mengatakan, kasus Geneng ini sudah diperiksa pihak Polres Sragen dan sekarang dilimpahkan ke Inspektorat.
“Kedatangan kami ke sini hanya untuk klarifikasi terkait pungutan liar tersebut,” ujar Joko kepada awak media.
Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen menjadikan masalah serius dan berujung pada pelaporan kepada pihak yang berwajib. Warga masyarakat menganggap bahwa pada program PTSL tersebut telah menjadi lahan pungutan liar (pungli) oleh pihak Pemerintah Desa Geneng.
Dugaan itu muncul karena Pemdes Geneng mematok tarif biaya melebihi dari peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sebab, penyelenggaraan program PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa telah memutuskan tarif pembiayaan PTSL adalah Rp 150 ribu untuk setiap bidang.
Sedangkan yang terjadi di Desa Geneng pelaksaan PTSL dipatok tarif biaya sebesar Rp 800 ribu per-bidangnya. Akibat dari itu, beberapa warga masyarakat melaporkan Perangkat Desa Geneng ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan surat laporan aduan: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Oktober 2023.
Laporan itu selanjutnya berproses dan dilimpahkan ke Polres Sragen, pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Tahapan dan proses penanganan perkara tersebut kini bergulir di Polres Sragen.
Diketahui dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor: B/257/IV/Res.1.24/2024/Satreskrim yang diterima oleh Kuasa Hukum pelapor, Minarno, S.H., M.H. Penyelidik Polres Sragen telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua Ajudikasi PTSL dari kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen dan melakukan klarifikasi kepada Ketua RT serta mengirim surat permohonan audit ke Inspektorat Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga masyarakat Desa Geneng, Minarno, S.H., M.H. menyampaikan, proses di kepolisian dalam perkara tersebut masih berjalan. Tim Penyelidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk para saksi, ATR/BPN Kabupaten Sragen, panitia dan lainnya.
Menurut Minarno, apa yang terjadi di Desa Geneng tersebut indikasi tindakan punglinya sangat besar. Dia menunjukkan sebagaimana yang menjadi aturan dalam keputusan SKB 3 Menteri bahwa besaran untuk pembiayaan PTSL adalah Rp 150 ribu.
“Jadi, pada pelaksanaan yang ada di Desa Geneng tentunya melebihi aturan SKB 3 Menteri. Pembiayaan PTSL yang terjadi di Desa Geneng itu di atas aturan SKB 3 Menteri, jelas itu sangat melawan aturan. Pertanyaan hukumnya, biaya 800 ribu rupiah yang dibebankan oleh pihak penyelenggara PTSL kepada pemohon di Desa Geneng itu apa dasar hukumnya? Apakah itu bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum?” kata Minarno kepada awak media. (Nar)