BREBES JATENG, Suara Jelata – Koordinator Kabupaten (Korkab) Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Brebes, Jawa Tengah meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Roy Suryo.
Adapun tuntutan ini merupakan buntut dari pernyataan Pakar Telematika Roy Suryo yang menyebut bahwa akun Fufufafa adalah milik Wakil Presiden terpilih yakni Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Korkab Pasbata Brebes, Makmur Rosidin mengatakan, pihakya meminta kepada Kapolri melalui Bareskrim untuk segera menangkap Roy Suryo terkait dengan pernyataan yang menuduh Gibran adalah pemilik akun Fufufafa.
“Kami berharap Bapak Roy Suryo ditangkap karena telah menuduh wakil presiden terpilih Mas Gibran yang sebentar lagi akan dilantik,” kata Makmuri didampingi Sekretaris Korkab Pasbata Brebes, Teguh Panji Prasetyo beserta sejumlah pengurus. Selasa (1/10/2024) malam.
Bahkan, kata Makmuri, Gibran sendiri selaku tertuduh tidak tau sama sekali terkait akun tersebut. Untuk itu pihaknya menyatakan sikap untuk mendesak Bareskrim segera menangkap Roy Suryo.
“Karena secara tidak langsung telah melecehkan simbol negara, karena Mas Gibran akan dilantik sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024,” katanya.
Dikatakan Makmur, bilamana Roy Suryo memiliki bukti terkait kepemilikan akun Fufufafa adalah milik Gibran Rakabuming Raka, seharusnya Roy Suryo memberikan bukti yang kongkret dan tidak malah membuat gaduh.
Oleh karenanya melalui pernyataan sikap ini, Pasbata Brebes berharap Bareskrim Mabes Polri dapat segera bertindak melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.
“Karena dianggap telah membuat gaduh dan menghina simbol negara. Untuk itu, kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera bertindak karena ini sangat sensitif apalagi mendekati masa transisi pemerintahan saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Teguh Panji Prasetyo menekankan, bahwa Roy Suryo harus bertanggung jawab karena telah mengeluarkan statmen yang bersifat mengkaim bahwa pemilik akun Fufufafa adalah Gibran Rakabuming Raka.
“Tuduhan itu adalah pelecehan dan pencemaran nama baik, termasuk juga menyebarkan berita bohong,” ujar Teguh.
Sebagaimana diketahui, pernyataan sikap dan tuntutan dari Pasbata ini dilakukan secara serentak oleh Korkab Pasbata dari 35 kabupaten di Jawa Tengah. (Olam).