HUKRIMNews

Gegara Pilkada 2024, Ketua HIPMI Sinjai Laporkan Mantan Calon Bupati

×

Gegara Pilkada 2024, Ketua HIPMI Sinjai Laporkan Mantan Calon Bupati

Sebarkan artikel ini
hipmi-sinjai
Ketua HIPMI Sinjai, Affandi Riskan Ansar saat melaporkan NS di Mapolres Sinjai/ist

Sinjai, Suara Jelata–Pengusaha bernama Affandi Riskan Anshar melaporkan mantan calon Bupati Sinjai 2024 inisial Ns ke Polres Sinjai.

Laporan terkait dengan utang piutang. Laporan tersebut disampaikan Fandi yang juga saat ini tercatat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Sinjai pada Senin 20 Januari 2025, sore kemarin di Polres.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Fandi dalam surat aduannya yang ditujukan ke Kapolres Sinjai menjelaskan runtut perkara yang ia adukan.

Pada Pilkada Sinjai 2024, Ns meminta kesediaan Fandi menjadi penyedia dan event organizer pada kampanye akbar di Lapangan Gelora Massa Sinjai, tanggal 21 November 2025.

“Beliau meminta List RAB Produksi untuk kampanye. Pada hari itu juga (18/11/2024) sekitar Pukul 20.59 saya mengirimkan list produksi dengan nilai Rp. 234.400.000, tanggal 19 Pukul 07.06 beliau menelpon untuk mengkonfirmasi dan menyetujui terkait list produksi yang saya kirim,” tulis Fandi dalam keterangannya di Polres Sinjai.

Usai menyepakati konsep yang dipakai saat kampanye akbar, Fandi meminta pembayaran 100% kepada Ns dan disanggupi Ns membayar secara tunai.

Hanya saja pernyataan kesanggupan Ns ini tidak terbukti, dan hanya membayar uang muka per item kegiatan.

Seperti uang muka untuk Vendor LED Videotron yang ditransfer ke Fandi, kemudian Fandi mengirim uang tersebut ke vendor Videotron.

“Hingga pada tanggal 21 November 2024 saya kembali menghubungi Ns melalui chat WhatsApp menanyakan perihal sisa pelunasan even kampanye akbar yang belum terbayarkan sebesar Rp.64.400.000,” ucap Fandi.

Upaya untuk menagih uang ke Ns terus dilakukan Fandi melalui pesan WA maupun bertemu langsung. Hanya saja keluhnya, tak ada niat baik dari Ns untuk melunasi utangnya.

“Sejak saat itu saya sudah mulai jengkel karena dijanji terus, setiap hari saya saya komunikasi tapi tidak ada niatan untuk melunasi,” tanggapnya.

Berdasarkan dari bukti-bukti yang dimiliki, dan saksi yang kuat maka Fandi mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ns kepada Kapolres Sinjai.