KUDUS JATENG, Suara Jelata – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Komisi C fokus atasi masalah sampah di Kudus. Hal tersebut dampak dari penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kudus oleh warga setempat.
Penutupan karena warga kecewa dengan pengelolaan sampah yang mengakibatkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus Pranoto, Safuan dan Pemerhati Lingkungan Kabupaten Pemalang Edy Raharja (Edy Kenzo) serta dari Rembang Boma melakukan kunjungan ke Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Selasa (28/01/2025).
Kepala Desa (Kades) Gamong Noryanto mengatakan, Pemdes Gamong, berkomitmen untuk pengelolaan dan pemrosesan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah di Desa Gamong. Pengelolaan sampah di desanya masih memerlukan banyak perbaikan.
“Kami dari Pemdes Gamong sangat prihatin dalam situasi dan kondisi seperti ini, apalagi saat penutupan (TPA Tanjungrejo ditutup pada tanggal 16 Januari 2025 kemarin,” ujar Nuryanto.
Lebih lanjut Noryanto menambahkan, Pemdes Gamong telah menyiapkan lahan 2.000 meter persegi untuk tempat sampah di Desa Gamong dan sudah dibangun untuk tembok pembatas.
Minggu kemarin juga sudah dilakukan sosialisasi warga Desa Gamong dengan menghadirkan Dinas PKPLH. Disampaikan ke warga agar sampah bisa dipilah dan dipilih oleh warga untuk dipisahkan yang organik dan anorganik.
“Kami membutuhkan pendampingan dan edukasi yang lebih intensif, serta dukungan dari Pemerintah dan pihak terkait,” lanjut Nuryanto.
Dengan adanya sistem pemilahan yang baik, diharapkan maslah sampah ini dapat diminimalisir dan bisa menjadi sumber ekonomi bagi warga, seperti halnya budidaya magot dan pembuatan pupuk organik.
Noryanto berharap agar progam pemilihan sampah ini dapat segera diimplementasikan di Desa Gamong.
“Semoga dengan hadirnya para DPRD Kudus komisi dan penggiat lingkungan dari luar kota, pengelolaan dan pemrosesan sampah di Desa Gamong bisa lebih baik dan dapat bernilai ekonomi. Serta tidak berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Sementara itu, Edy Raharja yang biasa disebut Edy Kenzo dari pengiat lingkungan Kabupaten Pemalang mengatakan, sebenarnya persoalan sampah ini tidak hanya terjadi di Kudus saja, melainkan ada 306 Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengalami persoalan sampah. Hal ini memperburuk kondisi lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah yang harus dilakukan secara sistematis.
“Cuma yang kemarin didemo oleh masyarakat itu Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kudus,” katanya.
Lebih lanjut Edy menambahkan, bahwa saat ini Open Dumping (sampah ditumpuk tanpa ada pemrosesan lebih lanjut), sekarang ini tidak diperbolehkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Makanya saat ini harus dilakukan pemrosesan agar sampah tersebut dapat didaur ulang yang bernilai ekonomi.
Oleh karenanya dari pihak pemerintah Desa Gamong yang telah menyediakan tempat sampah ini bisa dijadikan tempat pemrosesan akhir dari sampah warganya. Sehingga sampah ini tidak menumpuk dan menyebabkan bau tidak sedap serta menyebabkan timbulnya berbagai penyakit akibat limbah yang dihasilkan dari sampah yang menumpuk tadi.
Edy menjelaskan, akan pentingnya sistem pemilihan sampah yang harus dimulai dari rumah tangga. Hal tersebut diharapkan ada pemilahan sampah organik dan anorganik.
“Sampah organik dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pupuk kompos dan magot, yang kini menjadi komoditas yang cukup bernilai. Karena manfaatnya sebagai protein tinggi dan permintaan magot di negara Jepang juga sangat tinggi, “ ungkap Edy.
Sementara untuk sampah anorganik seperti plastik dapat diolah menjadi (Refuse Derived Fuel (RDF) yang kini telah digunakan sebagai bahan bakar alternatif oleh beberapa pabrik semen.
“Maslah sampah di Desa Gamong masih terbilang cukup parah karena, masih mengandalkan sistem Open Dumping yang saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup,“ ujarnya.
Edy berharap Desa Gamong bisa mengatasi masalah sampah dengan baik, dan berharap desa Gamong bisa menjadi percontohan desa lain dalam hal pengelolaan sampah yang menjadi momok bagi masyarakat.
“Tadi telah disampaikan bahwa Pemdes Gamong berkomitmen untuk atasi sampah di desanya untuk diproses dan dikelola agar lebih bermanfaat dan tidak merusak lingkungan sekitar,” tutup Edy.
Pranoto Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus mengatakan, dirinya dari Komisi C serius dalam mengatasi persoalan sampah yang ada di Kabupaten Kudus.
Lebih lanjut Pranoto menambahkan, terkait pengelolaan sampah di tingkat desa ini penting. Dengan adanya pengelolaan sampah atau TPA mandiri, beban TPA Tanjungrejo Kudus dapat berkurang.
Desa-desa perlu memiliki TPA mandiri yang dikelola dengan baik. Sosialisasi terkait pengelolaan sampah ditingkat rumah tangga juga harus ditingkatkan.
“Kami hadir di tempat pembuangan sampah di Desa Gamong kali ini, dalam rangka mencari solusi penanganan dan pengelolaan sampah agar masalah sampah ini bisa teratasi cukup di Desa saja tidak sampai di TPA Tanjungrejo,” ujarnya.
Mengenai anggaran dari APBD Kudus, dirinya berharap kerja sama yang baik dari semua pihak dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Kretek.
Kami juga berharap Desa Gamong nantinya punya TPA mandiri yang mampu mengelola dan memproses sampah dengan memilah sampah organik dan anorganik dengan alat dan bisa menjadikan proses sampah ini bernilai ekonomi.
“Dengan adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang ada di sini, akhirnya dapat menambah pekerja dalam pemrosesan sampah di TPA, juga hasil pemrosesan ini menjadi sesuatu yang dapat didaur ulang dan bernilai ekonomi,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Kudus berencana untuk mengalokasikan dana dari aspirasi anggota DPRD untuk mendukung pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di desa Gamong.
“Kami akan memastikan bahwa pengelolaan sampah di sini berjalan dengan baik, dengan dukungan anggaran yang tepat dan pelatihan kepada masyarakat. Harapannya, ini bisa menjadi model bagi desa-desa lain di Kudus,” pungkasnya. (Als)