SINJAI, Suara Jelata—Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, pria berinisial SH yang sebelumnya diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sinjai akhirnya dipulangkan dan tidak ditahan.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena ancaman pidana yang disangkakan terhadap SH tidak memenuhi syarat penahanan.
”Tidak kita lakukan penahanan karena memang ancamannya di bawah lima tahun, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” jelas Andi Aliyas. Minggu, (19/10/2025).
Menurutnya, SH baru sebatas terlapor dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan istri salah satu anggota DPRD Sinjai, Kamrianto, yang merupakan legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) II.
”SH statusnya masih terlapor. Kita sudah lakukan pemeriksaan saat ini statusnga juga wajib lapor, dan pemeriksaan terhadap saksi lain masih terus berlanjut,” tambahnya.
Sementara itu, pihak perempuan yang dalam kasus ini belum menjalani pemeriksaan.
Polisi menyebut masih menunggu waktu yang tepat untuk memanggil dan memeriksanya.
Sebelumnya, SH sempat diamankan oleh pihak kepolisian setelah muncul laporan dugaan perselingkuhan dengan istri seorang legislator Sinjai.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sinjai.
Penahanan terhadap SH merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Kamrianto, setelah ia memergoki istrinya, berinisial DA, tengah berduaan dengan pria tersebut di rumahnya di kawasan BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara, pada Jumat (17/10/2025).
Kasus ini telah resmi teregister dengan Nomor: TBL/254/X/2025/RES SINJAI.
Polres Sinjai Pulangkan SH, Terduga Kasus Perselingkuhan dengan Istri Legislator
