DAERAH

Satria Pinayungan Desak Pemkab Brebes Tutup Sementara Obyek Wisata Tak Berizin

×

Satria Pinayungan Desak Pemkab Brebes Tutup Sementara Obyek Wisata Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (LSPN).‎ Jumar Hardiansyah (Joe). (foto : olam).

BREBES JATENG, Suara Jelata Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) resmi melaporkan  dua obyek wisata (OW) , Pasir Gibug dan OW Walicung Park yang ada di Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes  terkait dugaan maladministrasi dalam  proses perizinan dua obyek wisata tersebut.

‎Laporan tersebut telah diserahkan ke Kantor Kejari Brebes, Kejaksaan RI, DPR RI dan KPK RI dan tembusan ke Pemkab Brebes, lengkap dengan sejumlah dokumen pendukung.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

‎Laporan ini dijelaskan Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah didasari adanya temuan penyimpangan prosedur dan potensi kerugian negara.

‎”Kami menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan prosedur dalam pengelolaan obyek wisata yaitu Wisata Pasir Gibug di Penanggapan Banjarharjo dan Wisata Walicung Park Wanatirta Paguyangan belum mengantongi izin tapi sudah melakukan operasional,” ujar Joe, Jumat (21/11/2025).

‎Joe Herdian menjelaskan, dugaan maladministrasi ini berawal dari sebuah obyek wisata yang berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa memiliki izin namun tetapi telah beroperasi.

‎”Pasir Gibug berdiri di atas lahan 25 hektar, Sebagian lahan LSD dan sebagian lainnya jalur sawah kering, dengan bangunan hotel dan villa. Sementara itu,  Walicung Park. memiliki lahan 2 hektar LSD murni dengan wahana permainan anak-anak,” ungkapnya.

‎Dasar hukum yang digunakan menurut Joe Hardiansyah ada 11, diantaranya PP nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah oleh pemerintah daerah, Kemudian undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Perda nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Brebes.

‎Menurut dia, laporan telah dilayangkan sejak Agustus lalu. Namun belum ada tindakan apapun, dikatakannya pihaknya akan melayangkan kembali surat ke Ombusmend RI.

‎Joe juga menuntut agar objek-objek tersebut ditutup sementara sampai proses hukum selesai.

‎”Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan dan objek-objek tersebut dapat ditutup sementara sampai proses hukum selesai,” katanya.

‎Joe juga mengungkap adanya isu yang berkembang tentang penerimaan pajak dari obyek wisata tersebut ke Kas Daerah.

‎”Sempat ada rumor ada informasi ke saya bahwa ada pajak yang diterima oleh Pemkab Brebes dari pengelola wisata itu,” bebernya.

Namun, lanjut Joe, dirinya juga belum memastikan lantaran belum menemukan fakta yang sebenarnya.

“Bahwa itu retribusi dalam bentuk apa, Apakah itu pajak bumi dan bangunan ataukah pajak perusahaan,” pungkasnya.

‎Terpisah, Kepala Dinas Bapenda, Subandi, saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa pihaknya telah menarik pajak kepada kedua obyek wisata tersebut.

“Pajak yang kami ambil dari Pasir Gibuk itu 4 macam plus satu, pajak hotel, pajak resto, pajak parkir dan pajak hiburan,” kata Subandi, Senin (24/11).

Meski demikian, menurut Subandi, terkait dengan perizinan kedua obyek wisata tersebut, pihaknya tidak bisa menjelaskan.

“Maaf kalau soal perizinan bukan wewenang kedinasan kami, kalau terkait itu biarlah dinas terkait yang menjelaskan,” katanya. (Olam).