SINJAI, Suara Jelata– Peningkatan kualitas dan mutu pendidikan terus dipacu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Pendidikan.
Langkah awalnya dengan menaikkan status lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari status swasta menjadi negeri.
Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan PAUD Dinas Pendidikan Sinjai Muh. Zuhri merinci ada 316 PAUD di Sinjai, 114 diantaranya TK dan hanya 3 sudah lebih dulu mendapatkan status negeri.
Berdasarkan aturan Undang-undang Sisdiknas mengatur bahwa PAUD untuk program TK masuk kategori pendidikan formal sedangkan Kelompok Bermain, Penitipan Anak dan lainya kategori pendidikan non formal.
Atas dasar itu pendidikan TK yang ada di Sinjai didorong untuk berubah status menjadi negeri.
Olehnya itu, untuk tahun ini ada 40 TK di Sinjai telah dikukuhkan berstatus negeri.
Menurutnya, dengan adanya perubahan status tersebut, kontribusi Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) akan semakin besar.
“Ada 40 TK Swasta yang sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk beralih status menjadi negeri, SK penegeriannya sudah ditandangani oleh Bupati Sinjai,” Katanya. Jumat, (8/2/2019).
Ia mengungkapkan, penegerian TK sangat penting untuk menjawab tuntutan dunia pendidikan dijenjang usia dini khususnya dalam mengoptimalisasi pelayanan pendidikan satuan PAUD itu sendiri.
“Kalau statusnya sudah menjadi negeri maka segi pembiayaannya lebih mudah karena sudah bisa menggunakan dana dari APBD, sedangkan status swasta tidak bisa sehingga perkembangannya stagnan,” Ucapnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap TK yang akan merubah status dari swasta untuk menjadi Negeri.
Beberapa diantaranya yakni adanya peralihan aset ke pemerintah dan proses penegerian diinisiasi oleh pendiri TK itu sendiri.
Sementara itu Pemerhati PAUD di Sinjai Sitti Hadijah menyambut gembira dengan kebijakan Pemerintah Daerah atas peralihan status tersebut.
“Adanya kebijakan ini maka pengelolaan Satuan PAUD dari segi sumber pendanaan untuk operasional sekolah akan lebih mudah baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat serta kesejahteraan guru juga akan lebih diprioritaskan khususnya guru yang non PNS,” Kuncinya.
ADV