SINJAI, Suara Jelata—Salah satu calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai protes dengan aturan panitia pemilihan di Desanya. Kamis, (20/6/2019).
Menurutnya, ada kesan kepanitiaan untuk membuat aturan yang memberatkan dirinya maju sebagai calon BPD.
“Panitia pemilihan BPD Desa biroro tiba-tiba merevisi persyaratan pencalonan mines 1 hari pengembalian berkas ditutup, “kata Patimang.
Poin yang ditambahkan yaitu masalah legalisir ijasah yang masa berlakunya hanya 1 tahun.
“Ini yang kami komple, karna masa berlaku legalisir ijasah punya batasan waktu. Ini sangat merugikan saya dan kembali disuruh untuk melegalisir Ijasah dengan alasan tidak berlaku lagi,”terangnya.
Terpisah, Ketua Panitia pemilihan BPD Desa Biroro, Zainal Asri mengaku ini sudah kesepakatan dan telah di musyawarahkan dengan berbagai pihak.
“Perbaikan administrasi saja, takutnya nanti ada yang komplen soal Legalisir Ijasah karna dia legalisir itu masih pejabat lama, sementara diaturan pemilihan pejabat yang berwewenang, pemahaman kami di panitia pejabat yang berwewenang itu yang sementara menjabat saat ini,”bebernya.
Panitia pun memberikan waktu untuk perbaikan berkas administrasi selama 4 hari kedepan jika belum lengkap.
Pemilihan BPD Desa Biroro sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Juli 2019 dengan jatah 7 kursi.
Izhar