BONE, Suara Jelata—Seorang petani Andi Ahmad (38) warga Desa Ujungge, kecamatan Tonra, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terpaksa harus mendekam di rumah tahanan polres Bone, Jumat, (05/07/2019).
Dia diduga telah melakukan pembunuhan terhadap RA (70) mayat ditemukan di Empang pada tanggal 28 Juni 2019.
AA (38) ditangkap di Rumah Kontrakannya di Jalan Teratai, kecaamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai pada hari Kamis, (04/06) kemarin.
Penangkapan ini, setelah Timsus Polres Bone dipimpin, Aiptu Bustan berkoordinasi dengan pihak Resmob Polres Sinjai.
Kapolsek Tonra Iptu H.Suharto dikonfimasi mengatakan, awalnya, pelaku mengajak korban RA untuk bertemu di rumah empang setelah magrib untuk menerima uang sebesar Rp. 2.000.000 yang akan diberikan ke anak korban dan setelah menerima uang tersebut, pelaku jalan beriringan dengan korban.
Pelaku mengakui perbuatannya telah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati.
Empang yang dikerja oleh pelaku selama 3 tahun milik korban diambil alih lagi oleh korban sehingga muncul sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban.
“Pelaku sudah merencanakan semua, pelaku sengaja memanggil korban untuk datang ke rumah empang untuk bertemu dengan alasan ingin memberikan uang kepada korban untuk anak korban, setelah itu mereka pulang dengan jalan beriringan melalui pematang empang maka disitulah pelaku melakukan aksinya,”Tuturnya.
Kata Iptu Hm Suharto, dihadapan penyidik, pelaku menuturkan bahwa pada saat melintas di pematang empang pelaku langsung memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan sebatang kayu yang ia bawa dari rumahnya dan di simpan dibagian belakang pelaku yang berukuran KL.50 cm.
“Pelaku memukul korban sebanyak satu kali pada bagian leher sehingga korban jatuh tersungkur dan menikam kepala korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu tersebut pada bagian tangan korban yang sudah didalam air dan korban meninggal dunia,” Tuturnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu buah printer merk Epson warna hitam di kantor Desa Ujungnge Kecamatan Tonra Kabupaten Bone.
“Atas perbuatannya, kini pelaku berada berada dirumah tahanan di Polres Bone,” bebernya.
Adapun barang bukti diamankan, 1 buah senjata tajam jenis penusuk, 1 lembar baju Kaos oblong motif loreng dan sandal korban yang penuh bercak darah.
Irfan