DAERAHHUKRIMNews

AMMK Nilai Putusan Hakim Terhadap Masyarakat Matteko Abaikan Interpretasi Hukum

×

AMMK Nilai Putusan Hakim Terhadap Masyarakat Matteko Abaikan Interpretasi Hukum

Sebarkan artikel ini

GOWA, Suara Jelata— Aliansi Masyarakat Menjemput Keadilan (AMMK) menilai putusan hakim mengabaikan interpretasi subjek hukum dan perbuatan objektif yang dilakukan oleh 6 orang masyarakat adat

Matteko.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Mereka, Dahlan (38), Nurdin Tinri (64), Nasir C. (40), Nurdin (43), Saddam (26), Abd. Latif (33) yang merupakan Komunitas Adat Matteko yang bertempat tinggal Dusun Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.

Solihin, Kordinator AMMK menjelaskan pada tanggal 26 Agustus 2019, hakim pengadilan Negeri, Sungguminasa, Kabupaten Gowa memutuskan enam orang masyarakat Adat Matteko bersalah dan menghukum 6 orang warga Matteko dengan hukuman 6 bulan 3 hari dan denda 5.000 dengan ketentuan rentang.

“Waktu penahanan yang telah di jalani oleh ke 6 orang warga Matteko, 6 bulan 3 hari dipotong dengan masa penahanan. Setelah sebelumnya 2 dari 4 orang Matteko di tuntut 8 Tahun dan 6 bulan penjara, dan 4 orang lainnya 2 tahun dan 6 bulan penjara,” jelas Solihin. Selasa, (27/08/2019).

Walaupun ke 6 orang tersebut telah bebas, lanjut Solihin, aliansi sangat kecawa dengan keputusan ini. Integritas Majelis Hakim yang menanggani persoalan ini perlu dipertanyakan.

“Penafsiran UU P3H pasal 1 poin 6 telah tegas memberikan kerangka tafsiran yang rigid, bahwa masyarakat yang tingal dan bermukim dalam kawasan hutan memiliki imunitas dan tidak boleh di kriminalisasi dengan UU P3H ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, terorganisir adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan pengerusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal didalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perdagangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk
keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

Kata Solihin, jika dilihat dari ketentuan diatas, masyarakat lokal atau masyarakat yang tinggal didalam kawasan hutan tidak dapat dipenjarakan maupun di kriminalisasi, terlebih bagi masyarakat Matteko.

“Sebab aktivitas yang mereka lakukan adalah gotong royong atau kerja bakti dan masyarakat juga tidak mengambil keuntungan maupun mengkomersialkan pohon pinus tersebut untuk kepetingan pribadi,” tegas Solihin, yang juga Biro Advokasi AMAN Sulsel.

Menurut Solihin, seharusnya pasal ini menjadi landasan majelis hakim yang menanggani persoalan ini, sebelum memutuskan perkara ini.

“Menurut keterangan kuasa hukum masyarakat adat Matteko, bahwa ke enam orang terdakwa, tidak dapat dihukum dengan UU P3H,” ujarnya.

Selain subjek delik dalam UUP3H memberikan imunitas kepada masyarakat Matteko, perbuatan masayarakat Matteko juga memenuhi kualifikasi memenuhi alasan pemaaf dan pembenar.

“Masyarakat Matteko itu melakukan gotong royong, memang benar, ada pohon di tebang, tetapi itu bagian dari proses kerja bakti mereka, menyusul setelah ada pohon tumbang dan mengenai tiang listrik, yang tidak hanya membuat pasokan listrik di 4 dusun terputus, tetapi juga membahayakan pengguna jalan. Nah ke enam orang ini melakukan perbuatan menyelamatkan warga lainnya dan pengguna jalan lain,” terangnya.

Selain itu kata Solihin, ini adalah kesekian kalinya masyarakat adat kalah berhadapan dengan negara, kali ini menjadi korban kriminalisasi menggunakan UUP3H.

“Kriminalisasi ini terjadi di masyarakat Adat Matteko karna tidak ada produk hukum dilevel daerah Gowa itu sendiri yang melindungi hak-hak masyarakat adat, sehingga kedepanya perlu di dorong kebijakan itu,” tambahnya.

Ditingkatan nasional perlu kita mempertegas agar segera mencabut UUP3H, merevisi UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan mensegerahkan pengesahan RUU masyarakat adat.

Sementara keluarga korban, Abdul Gani, mengatakan, saya sebagai keluarga korban berharap semoga kasus ini, tidak lagi terulang di masyarakat.

“Saya juga berharap kepada pemerintah dan pihak kepolisian agar melindungi masyarakat kecil, terutama masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan seperti masyarakat yang tinggal di dusun Matteko, Desa Erlembang, Gowa. Karena kami juga perhatian dari pemerintah, kami juga bagian dari warga negara yang harus dihormati dan dilindungi,” harapnya.

Irfan