SINJAI, Suara Jelata—Seorang pria inisial AW (21) asal Makassar yang diduga keras terlibat dalam pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat), tak berkutik ketika diamankan aparat gabungan Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan.
AW hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digiring menuju jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum.
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, SIK membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria asal Makassar yang disinyalir telah meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Kanit Resmob, Ipda Sangkala, SH bersama jajaranya di-back up tim monitoring Resmob Polda Sulsel pada Sabtu, (5/10) melakukan penangkapan terhadap pria AW.
“AW, merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan September. Kerugian korban diantaranya, emas 60 gram dan uang tunai 3 juta rupiah, jumlah kerugian sekitar 40 juta rupiah,” kata Kapolres Sinjai.
Penangkapan tersebut berawal saat tim gabungan mendapat info keberadaan pelaku yang merupakan target oprasi (TO) Sikat Lipu 2019 berlanjut dengan menjaring pelaku.
“Pelaku melakukan Curat di lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku diamankan di kamar kontrakanya yang berada di jalan Juanda III, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel,” tuturnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan AW diantaranya, emas berbentuk lionting, kalung, cincin dan gelang.
“Selain itu, 1 buah Hp Oppo warna putih dibeli dari hasil penjualan emas, 1 buah Hp Vivo warna hitam hasil penjualan emas curian. Serta 1 buah BPKB mobil dan motor yang juga dicuri pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, uang tunai sebanyak 2 juta sembilan ribu rupiah hasil penjualan emas curian. Selanjutnya, pelaku diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
“Mari bersama kita tingkatkan upaya dalam menciptakan Kamtibmas agar semakin kondusif. Segera melapor ke petugas terdekat bila melihat gangguan Kamtibmas. Kami dari Polres Sinjai akan merespon cepat,” kunci Sabpril Sesa.