Berita

Diduga Curi Kayu, Warga Salomekko Bone Ini Dilapor ke Polisi 

×

Diduga Curi Kayu, Warga Salomekko Bone Ini Dilapor ke Polisi 

Sebarkan artikel ini

BONE, Suara Jelata—Terkait adanya laporan dugaan pencurian kayu di Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulsel. Sat Reskrim Polres Bone langsung turun ke lokasi melakukan identifikasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selasa, (8/10).

Kanit Resum Polres Bone, IPDA Andi Fadli Yusup mengatakan, kedatangan anggota Reskrim Polres Bone di lokasi ini karena adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Gattareng telah terjadi pencurian kayu.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kami turun ke lokasi melakukan identifikasi karena adanya laporan warga dengan nomor laporannya, LP/621/IX/2019/SPKT/REA BONE, pada tanggal 17 September 2019, sekitar pukul 11.00 WITA di Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone,” ujarnya.

Sementara itu, Wahidah selaku pelapor mengaku, dirinya melaporkan Sibe’, yang diduga pelaku chainsaw (mesin gergaji rantai).

Sebelumnya pernah diperingatkan dua kali untuk tidak menebang kayu di lokasi miliknya, namun tidak mengindahkan.

”Karena kayu ini milik saya, tapi tetap dia melanjutkan penebangan pohon. Jadi berawal dari itu sehingga saya melaporkan ke Polres Bone untuk meminta tindakan hukum,” katanya.

Selain itu, dia melapor akibat jengkel, sudah dua kali memberitahu tukang chainsaw untuk menghentikan aktivitasnya tapi masih tetap dilanjutkan.

“Jadi terpaksa saya laporkan, dan saya meminta kepada pihak kepolisian agar serius menangani laporan ini, dan saya tidak akan menghentikan laporan ini tanpa ada peroses hukum,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Pahrum saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini masih tahap lidik dan dalam tahap pengembangan untuk mencari siapa-siapa aktor dalam kasus ini.

Namun ia juga mengaku telah menginterogasi tukang chainsaw kayu milik pelapor.

“Langkah kami selanjutya akan bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun ke lokasi melakukan pengembalian batas tanah tersebut,” kuncinya.

Laporan: Irfan