AdvetorialNews

Sosialisasi di Sinjai Timur, LBH SB Komitmen Dampingi Warga Miskin

×

Sosialisasi di Sinjai Timur, LBH SB Komitmen Dampingi Warga Miskin

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Bupati Sinjai, yang diwakili oleh Kabag Hukum Setdakab Sinjai, membuka acara Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersat yang bertempat di Aula Kantor Camat Sinjai Timur. Kamis, (28/11/2019).

Kabag Hukum Lukman Dahlan, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan dukungan bagi program pemerintah Kabupaten Sinjai yakni bantuan hukum gratis bagi keluarga miskin.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Bantuan Hukum Keluarga miskin ini merupakan salah satu inovasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk memastikan bahwa semua warga Kabupaten Sinjai mendapatkan hak dan akses keadilan terutama keluarga miskin,” ungkapnya.

Dikatakan Lukman, bahwa selama ini banyak keluarga miskin kadang-kadang tidak terperhatikan, dikarenakan kurang mendapatkan akses keadilan karena mereka selalu menganggap bahwa berperkara di pengadilan itu biayanya sangat mahal, kedua, tidak punya apa-apa untuk membiayai kasusnya baik ketika terkena kasus perdata maupun kasus-kasus pidana, padahal seyogyanya, setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah Sinjai, turut menjalankan penerapan undang-undang bantuan hukum yang memungkinkan bukan hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat tetapi juga dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, melalui dukungan dana APBD.

“Pemerintah bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah beberapa tahun yang lalu, dan sudah dilaksanakan di tahun 2018, karena kita sudah memiliki kecukupan aturan yang lebih tinggi yang menjadi pedoman bagi pemerintah Daerah untuk melaksanakannya,” Jelasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Sinjai Bersatu, Ahmad Marsuki. SH. MH mengatakan jika kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen LBH SB dalam membantu masyarakat Sinjai, khususnya bagi yang mendapat masalah terkait hukum.

Dikatakan dalam sosialisasi ini, LBH Sinjai Bersatu menghadirkan tiga narasumber seperti dari LBH Sinjai Bersatu sendiri terkait kedudukan peranan dan organisasi dalam mewujudkan layanan bantuan hukum.

Kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tentang bagaimana kedudukan jaksa pengacara negara terkait kewenangan pengacara negara baik dalam tataran Pemerintah desa maupun Pemkab berkaitan perdata dan pidana.

Ketiga dari Bagian Hukum Setdakab Sinjai, terkait sejauh mana komitmen Pemkab dan syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum gratis tersebut.

“Sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen LBH Sinjai Bersatu terhadap mengenai partisipasi pembangunan daerah dengan mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin,”bebernya.

Kegiatan ini nantinya juga akan diadakan di Sinjai Selatan, Sinjai Borong dan Bulupoddo.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Sinjai Timur, A. Amir, Kapolsek Sinjai Timur AKP. Syukur R serta para peserta sosialisasi yang terdiri dari aparat Desa dan Kelurahan. (Ads)