HUKRIMNews

Jam Sekolah Pelajar di Tellulimpoe Dianiaya, P2TP2A Sinjai Turun Tangan

×

Jam Sekolah Pelajar di Tellulimpoe Dianiaya, P2TP2A Sinjai Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata– Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 9 Sinjai berinisial AS (16) asal Desa Erabaru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, mendatangi Polsek Tellulimpoe untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Sabtu, (14/12/2019).

AS melaporkan bahwa dirinya telah mendapat perlakuan dugaan kekerasan dan penganiayaan dari AM (18), salah seorang murid teman satu sekolahnya bersama dengan rekannya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Paman korban (AS-Read), Nurhadi mengatakan bahwa kronologi dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat kedua siswa SMAN 9 Sinjai (AS dan AM) berkelahi pada jam sekolah atau sekira pukul 10:00 Wita, tiba-tiba datang seseorang (bukan siswa) memukul AS hingga terkapar dan tersungkur ke tanah.

“Saya heran karena masih jam sekolah, kenapa tiba-tiba ada bukan siswa yang datang memukul. Saya berharap agar ini diproses sesuai dengan undang-undang agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” Katanya.

Nurhadi mengatakan bahwa kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian di Polsek Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Banit Reskrim Polsek Tellulimpoe, Syirwan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kejadian tersebut. “Iya ada laporannya masuk, jelas akan diproses,” Ucapnya.

Sementara itu pihak KPAI melalui Wawan Irmansyah selaku Pendamping Hukum P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Sinjai sangat menyesalkan terkait adanya kejadian tersebut.

“Sebenarnya siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dengan alasan dan tujuan apapun, apalagi ini terhadap anak dibawah umur,” Ucapnya.

Dia mengatakan bahwa seberapapun kesalahan seorang anak, kata dia, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan dianiaya.

“Kami akan koordinasi kepihak Polsek setempat dan selanjutnya melakukan pendampingan hukum terhadap Korban,” Kuncinya.

AZ