SINJAI, Suara Jelata—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sinjai menghampiri satu per satu pedangan kaki lima yang ada di sekitaran Lapangan Nasional (Lapnas) Sinjai, jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Rabu, (15/1/2020).
Satpol PP melakukan penertiban terkait beberapa sarana berupa kursi dan meja yang tidak seharusnya disimpan di area Lapnas.
Muhammad Nur Abdullah, Kabid Penegakan Perda Satuan Pol PP dan Damkar Sinjai saat ditemui di lokasi mengutarakan bahwa apa yang dilakukan guna menjaga kenyamanan bersama tanpa merugikan yang lainnya.
“Ini terkait banyaknya aktivitas pembeli di dalam lapangan Nasional Sinjai ini, padahal sesuai dengan aturan yang ada tidak boleh ada kegiatan aktivitas pembeli, apalagi ini ada tempat duduk dan meja disini,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan saat sebelumnya melakukan pembicaraan dengan Dinas Lingkungan hidup.
“Jadi kami datang untuk memberikan arahan kepada penjual disini untuk tidak menggelar tempat duduk.”bebernya.
Sementara, pedagang yang ada di sekitar Lapnas saat didatangi merespon baik apa yang disampaikan oleh Pol PP dan berharap untuk tidak ada tebang pilih.
Salah satunya Nirmawati, yang merupakan pedangan Kaki lima asal jalan Wolter Monginsidi mengaku tidak masalah, ketika bangku-bangku yang digelar diminta untuk tidak disimpan diarea Lapnas.
Nihan