SINJAI, Suara Jelata— Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Hj. Ratnawati Arief membuka sosialisasi mekanisme perubahan pembayaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah atau ASN di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya Putra Sinjai.
Kegiatan Pemkab Sinjai bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diikuti oleh peserta dari para Kasubag Keuangan dan Bendahara masing-masing instansi. Rabu, (29/07/2020).
Kepala Kantor BPJS Sinjai, Achmad Saleh mengungkapkan bahwa sosiliasisi ini dilaksanakan berdasarkan perubahan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 dari Perpres Nomor 75 tahun 2019 terkait tata cara penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi PPU atau PNS.
Lebih lanjut, sebelumnya pembayaran iuran 2% dipotong dari gaji PNS dan 3 % dibayarkan oleh negara, maka pasca lahirnya perpres ini menjadi, 1% dipotong dari gaji PNS dan 4% dibayarkan oleh negara.
“Pada dasarnya sama dengan tahun sebelumnya pemotongan jumlahnya 5 persen, namun perbedaannya adalah porsi pemotongannya sekarang lebih banyak ditanggung oleh pemerintah daerah, jadi sudah sama dengan lembaga swasta” jelasnya.
Kemudian, meski persentase pemotongannya sama dengan tahun lalu, ada perubahan mekanisme yang harus dipahami oleh para bendahara maupun Kasubag Keuangan agar tercpita persepsi yang sama.
Hal ini juga didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah diantaranya Pegawai Negeri Sipil dan Kepala desa beserta perangkat desa dengan ditetapkannya tunjangan profesi dan TPP sebagai obyek pemotongan iuran BPJS sebesar 1 %.
Selain itu, Kepala BPKAD Sinjai, Hj. Ratnawati Arief menyampaikan dukungan terhadap BPJS Kesehatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanah undang-undang terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan di Kabupaten Sinjai.
Para peserta pun diharapkan dapat memahami mekanisme perubahan tersebut, sehingga dapat diaplikasikan dengan baik. (*)