BONE, Suara Jelata— Sat Res Narkoba Polres Bone, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika. Minggu, (09/08/20), kemarin, sekitar pukul 23.45 WITA.
Identitas pelaku, RR (39), warga Jalan Anoa, Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kronologis penangkapan, pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu, sehingga Tim Opsnal melakukan teknik penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut.
Dari pengembangan informasi tersebut diketahui bahwa pelaku adalah RR. Sehingga Tim Opsnal langsung bergerak ke rumah RR.
Pada saat RR diamankan, Tim Opsnal menemukan di dalam kandang ayam yang ada di belakang rumahnya Narkotika jenis Sabu bersama barang bukti lainnya terbungkus dengan kantong plastik hitam dan diakui oleh RR bila sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya.
Dari pengakuan pelaku, bila sabu tersebut sebelumnya dibeli dan diterima dari temannya. Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone, guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Laporan: Takwa