BONE, Suara Jelata— Berawal dari laporan MR (55), warga Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, tentang kehilangan rokok jualan miliknya dan uang tunai yang tersimpan dalam laci lemari yang sementara terkunci. Rabu, (14/10/2020).
Pihak Polres Bone, yang menerima laporan tersebut langsung melakukan proses penyelidikan di lapangan atas perihal laporan MR.
Alhasil, Pelaku yang diketahui IW (25 ) yang beralamat di Jalan Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya pada saat dilakukan penangkapan serta pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP. Ardy Yusuf, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian terhadap uang milik korban dengan cara pelaku melalukan aksinya mengambil barang berupa rokok dan uang tunai yang tersimpan di rak tempat uang korban dan korban sementara tertidur.
“Alhamdulillah pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses hokum selanjutnya,” pungkasnya.