News

PKN Desak PTUN Makassar Tolak Gugatan Pemda Enrekang

×

PKN Desak PTUN Makassar Tolak Gugatan Pemda Enrekang

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Jelata— Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Rabu, (11/11/2020).

Dalam aksi unjuk rasa Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Perkumpulan PKN mendesak PTUN agar menolak gugatan Pemda Enrekang atas sengketa informasi.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal ini diungkapkan jendral lapangan, Rinaldi yang mengatakan Pemda Enrekang tidak mampu memahami dan menjalankan amanah Undang-undang, sehingga terjadi sengketa informasi antara rakyat dan Pemerintah.

“Awalnya ini kami dari PKN meminta dokumen kontrak beberapa proyek di Kabupaten Enrekang dan itu ditolak sehingga PKN mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi,” ujarnya.

Lanjutnya, Hal ini dilakukan untuk mendesak PTUN agar menolak gugatan dari Pemkab Enrekang, karena Pemkab tidak mencerminkan negara demokratis khususnya terkait keterbukaan informasi.

“Maka dari itu saya minta profesional dan menjaga independensinya,” tegasnya.

Aksi tersebut ditemui oleh petugas PTSP di PTUN yang mengatakan sedang ada sidang jadi diharapkan peserta unjuk rasa bersedia menunggu selesai sidang.