NewsPEMDA SINJAI

Bupati Sinjai dan Wakilnya Tidak Penuhi Syarat Disuntik Vaksin Covid-19

×

Bupati Sinjai dan Wakilnya Tidak Penuhi Syarat Disuntik Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan suntikan vaksin dalam pencanangan Vaksin Covid-19 yang dilaksanakan oleh RSUD Sinjai. Senin, (01/2/2021).

Hal ini dikarenakan dirinya tidak lolos dalam tahap pemeriksaan kelayakan penerima Vaksin saat dilakukan screning oleh pihak Dokter RSUD Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa tercatat pernah terkonfirmasi Positif Covid 19 sementara Wakilnya Andi Kartini Ottong tidak memenuhi syarat di poin 14 yakni ada riwayat diabetes millitus.

Sejumlah pejabat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk divaksin, seperti Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Sinjai yang ada penyakit alergi.

Adapun sejumlah pimpinan Forkopimda yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima vaksin diantaranya Dandim 1424 Sinjai, Kapolres Sinjai dan Kajari Sinjai.

“Jadi tadi ada 16 Pertanyaan yang diajukan oleh Dokter. Dan salah satu pertanyaannya, apakah saya pernah terkonfirmasi Covid-19, atas dasar itu, saya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk divaksin, ” ujarnya sambil memperlihatkan hasil Screening RSUD Sinjai dihadapan awak media.

Kendati dirinya batal di vaksin, Ia mengimbau kepada masyarakat Sinjai agar tidak takut untuk divaksin.

“Sebenarnya saya mau sekali divaksin tapi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat ya terpaksa batal,” kuncinya.

Zh