MAKASSAR, Suara Jelata— Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Am di Sudirman Sulaiman menunjuk empat orang pejabat menempati posisi sebagai Plt di Lingkup Pemprov Sulsel.
Mereka adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, subbid. Ekonomi, Sulkaf S. Latief sebagai Plt Inspektur Daerah Prov. Sulsel; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Sulsel, Darmawan Bintang B sebagai Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel; Staf ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, sub bidang Hukum, Muhammad Hasan Basri Ambarala sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Sulsel; dan Kabag Administrasi Keuangan Dan Aset, A. Eka Prasetya sebagai Plt Kabag Rumah Tangga.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) itu dilakukan dikarenakan 4 pejabat Plt sebelumnya sudah menjabat selama 6 bulan lamanya.
“Tiga jabatan Eselon II telah dijabat oleh Plt yang ditunjuk selama lebih dari 2×3 bulan (sesuai ketentuan), sehingga perlu menunjuk pejabat lain untuk menjabat jabatan lowong tersebut” jelas Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi.
Hal itu dilakukan berdasarkan surat Edaran BKN Nomor 1/I/SE/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 14 Januari 2021 yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.
Dalam isi Surat Edaran itu, pada bagian B-11 berbunyi, bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.
Penunjukan keempat pejabat itu, lanjut dia, berdasarkan Surat Perintah tanggal 3 Maret 2021.
Baharuddin