NewsPEMDA SINJAI

Pemda Sinjai Akan Luncurkan Aplikasi Pendataan BPJS Kesehatan

×

Pemda Sinjai Akan Luncurkan Aplikasi Pendataan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa

SINJAI, Suara Jelata—Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Sosial, awal Juni 2021 akan meluncur aplikasi jaminan kesehatan daerah.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Aplikasi tersebut, nantinya lebih memudahkan dalam pendataan penerima bantuan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, A. Muh. Idnan, di kantor Dinas Sosial. Kamis, (19/05/2021) kemarin.

“Untuk mengoptimalkan pengelolaan data penerima bantuan BPJS Kesehatan, awal Juni 2021 kita akan meluncurkan aplikasi jaminan kesehatan daerah, untuk lebih memudahkan pendataan penerima BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebenarnya BPJS Kesehatan merupakan leading sektor Dinas kesehatan, sedangkan untuk pengelolaan data penerima BPJS Kesehatan itu tugas Dinas sosial.

“Melalui aplikasi tersebut, pemerintah kecamatan dan daerah diberikan user tersendiri lengkap dengan passwordnya. Dengan begitu, pemerintah kecamatan dan daerah bisa langsung melihat masyarakat, yang BPJS Kesehatannya di tanggung oleh Pemda,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, juga terdapat kolom data, bagi keluarga masyarakat yang sudah meninggal dunia.

Sehingga lanjut Muh. Idnan, untuk pelaporan kematiannya, pemerintah desa tinggal langsung mengimput.

Ini sebagai langkah untuk meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kendala-kendala dalam pemuktahiran data bantuan BPJS Kesehatan, adalah salah satunya menyangkut pelaporan kematian dari pemerintah desa,” terangnya.

Olehnya itu lanjut Muh. Idnan, adanya aplikasi ini, semua penduduk Kab. Sinjai yang telah meninggal baik yang dibiaya oleh BPJS Kesehatan atau tidak semuanya diinput dalam aplikasi.

“Olehnya itu, secara otomatis masyarakat yang telah meninggal langsung dikeluarkan dari data penerima BPJS Kesehatan,” terangnya

Kemudian kata A. Muh. Idnan, langsung dialihkan ke masyarakat yang lebih membutuhkan utamanya masyarakat golongan menengah ke bawah.

Bukan lagi, orang yang sudah meninggal terus menerus dibayarkan iuran BPJS Kesehatannya.

“Jangan lagi, orang yang sudah meninggal masih dibayarkan iuran BPJS Kesehatannya karena, tidak ada pelaporan kematiannya. Itu yang menjadi kendala kita hari ini,” tuturnya.

Menurutnya, masyarakat yang mengurus pelaporan kematian itu, sebagian besar hanya pegawai karena terdapat Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), juga masyarakat yang memiliki warisan.

“Apalagi selama ini, masyarakat yang menerima bantuan BPJS Kesehatan, tidak pernah terikat. Karena, penerima hanya memakai saja, tanpa ada penagihan,” bebernya.

Ia mengungkapkan, saat pemuktahiran data akhir Desember tahun lalu 2020, terdapat kasus orang yang telah meninggal, iuran bantuan BPJS nya tetap berjalan.

“Ini dilakukan sebagai bahan evaluasi, agar tidak terjadi lagi tahun ini. Karena, data pelaporan kematian menjadi acuan untuk mengeluarkan bantuan tersebut,” kuncinya.