SINJAI, Suara Jelata—Dinas Penamaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kab. Sinjai, Lukman Dahlan mengungkapkan, awal Juni 2021 akan menyediakan gerai perizinan PTSP. Selasa, (25/5/2021).
Baik di setiap tingkat desa dan kelurahan di Kab. Sinjai, bahkan juga akan disediakan gerai perizinan di kampus-kampus hingga pusat-pusat perbelanjaan.
“PTSP akan membentuk gerai pelayanan perizinan sebagai layanan perizinan. Yang akan di tempatkan di semua desa dan kelurahan Kab. Sinjai, termasuk di kampus-kampus hingga pusat-pusat perbelanjaan. Rencananya, akan launcing pada awal Juni 2021 atau paling lambat pertengahan Juni, diresmikan secara langsung oleh Bupati Kab. Sinjai,” ungkap Lukman.
Gerai tersebut kata Lukman, merupakan wakil PTSP di setiap desa dan kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor PTSP, untuk mengurus izin.
Sekaligus lanjut Lukman, sebagai langkah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, baik perizinan usaha maupun perizinan non usaha, cukup dilakukan disetiap gerai yang telah disediakan PTSP.
“Masyarakat tidak perlu datang ke kota kantor DPMPTSP, cukup ke kantor Desa atau lurah di mana masyarakat berada,” jelasnya.
Lukman bilang, gerai tersebut merupakan alternatif bagi masyarakat, utamanya yang jarak rumahnya jauh dari kota, namun jika masih terdapat masyarakat yang ingin langsung ke kantor PTSP, pihaknya masih tetap melakukan pelayanan.
“Terobosan ini merupakan alternatif untuk merigankan masyarakat, tanpa harus mengeluarkan biaya juga waktu hanya untuk mengurus izin. Seperti masyarkat yang berada di Manipi, tidak perlu datang ke kantor, cukup di kantor desa setempat,” ungkapnya.
Lanjut Lukman, terobosan ini juga merupakan langkah-langkah mengurangi mobilitas masyarakat untuk berkumpul, menghindari antrian, sekaligus agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk mengurus izin.
Harapannya ke depan lanjut Lukman, pemerintah terus mendorong agar masyarakat terus berusaha, dengan tidak menjadikan izin sebagai penghambat untuk berusaha. Karena, pemerintah telah menyediakan pelayanan yang dekat, juga mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Jika masyarakat mendirikan atau membangun sebuah usaha, usaha apa pun itu. Secara otomatis, juga menyerap tenaga kerja karena, selain mendirikan toko disatu sisi juga meningkatkan pendapatan masyarakat serta, meningkatkan perekonomian,” sambungnya.
Lebih lanjut Lukman menambahkan, adanya gerai ini merupakan perwujudan slogan atau motto PTSP yakni, pelayanan mudah dan gratis utamanya pelayanan izin usaha.
“Kita selalu berupaya mengurangi syarat permohonan izin, memudahkan pemohon, serta mempercepat proses pembuatan izin,” ujarnya.
Selanjutnya Lukman bilang, dengan adanya gerai ini, PTSP akan bekerja sama dengan setiap kepala desa yang ada di Kab. Sinjai, di mana setiap kepala desa diberi wewenang untuk mengakses.
Olehnya itu lanjut Lukman, demi turwujudnya terobosan ini, tugas pemerintah desa yakni, tinggal menyiapkan sumber daya manusia, juga menyediakan tempat atau ruangan, sekaligus menyediakan banner yang memuat informasi terkait izin pelayanan.
“Kepala desa tinggal menyiapkan tempat, komputer, tenaga kerja. Kami tinggal menyiapkan akses, selanjutnya aparat desa yang kelolah,” terangnya
Di gerai ini sambung Lukman, nantinya masyarakat akan didampingi atau dibantu oleh aparat desa untuk mengimput data.
Di mana jika permohonan usaha tersebut tidak membutuhkan peninjauan lokasi, secepat mungkin izinnya keluar.
Sedangkan, jika membutuhkan peninjauan, petugas akan segera terjun ke lokasi untuk melihat kelayakan usahanya.
Adapun, setelah aparat desa melakukan pengimputan data pemohon izin, hasil atau bentuk surat izin yang diperoleh, dalam bentuk tanda tangan digital.
“Saya akan tanda tangan digital pada setiap surat izin yang telah dibuat. Sehingga, tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor PTSP, cukup di desa masing-masing, data masyarakat bisa langsung terakses ke pemerintah kabupaten,” tuturnya.
Sedangkan gerai perizinan PTSP yang akan dihadirkan di kampus-kampus, bertujuan agar lebih memudahkan mahasiswa yang ingin mengurus izin penelitian.
Olehnya itu, mahasiswa tinggal ke gerai yang telah disiapkan pada masing-masing kampus, setelah itu tinggal mengimput datanya seperti, nama lengkap dan sebagainya.
“Tanpa menunggu lama mahasiswa sudah dapat mengambil surat izin penelitian dalam bentuk tanda tangan digital,” jelasnya
Bigitu pun, nantinya di tempat-tenpat perbelanjaan seperti, di Pasar Sentral juga akan disediakan gerai perizinan PTSP.
“Bagi masyarakat yang kebetulan ke pasar, dan ingin langsung mengurus perizinan bisa langsung dilayani. Karena, di gerai tersebut nantinya terdapat petugas yang stand by membantu pengunjung pasar atau masyarakat yang ingin mengurus izin usaha,” terangnya.
Meskipun itu, Lukman tidak pungkiri salah satu tantangan terobosan gerai perizinan ini adalah akses internet. Mengingat, masih ada beberapa desa di kab. Sinjai yang belum memiliki akses internet.
“Saat ini, baru 90 persen desa yang bisa mengakses internet, selebihnya masih ada desa yang belum terjangkau,” ucapnya.
Olehnya itu, Lukman menyarankan jika seperti itu permasalahannya, masyarakat bisa langsung ke kantor camat, tidak perlu ke Dinas PTSP.