SINJAI, Suara Jelata—Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Abdul Halik mengungkapkan, tunjungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah meningkat.
Meskipun tidak terlalu siginifikan. Lantaran, BPD hanya bersifat tunjangan.
“Sebelum dilakukan penambahan pendapatan tunjangan BPD, untuk ketua BPD tunjangannya perbulan hanya Rp1 juta. Namun, setelah terbit Pergub no. 1/2020 sudah dinaikkan meskipun, kenaikannya tidak begitu signifikan di antaranya, Ketua BPD Rp1.2 juta, Wakil ketua Rp1.1 juta dan sekretaris Rp1.1 juta dan anggota Rp1 juta,” jelas Halik.
Halik menambahkan, jika menyangkut peningkatan pendapatan BPD, pihaknya selalu antusias untuk terus melakukan perbaikan.
“Betul, perbaikan pendapatan BPD setiap tahun kami kaji ulang, kami begitu antusias mengkaji peningkatan atau tunjangan BPD. Mengingat, posisi BPD cukup strategis menjadi mitra pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.
Olehnya itu sambung Halik, pada tahun 2020 lalu, Dinas PMD telah melakukan rapat simulasi tunjangan kenaikan BPD.
Lebih lanjut Halik menjelaskan, pendapatan BPD itu sifatnya adalah dalam bentuk tunjangan, beda halnya dengan penghasilan kepala desa yang diatur secara nominal di dalam PP No. 11 tahun 2019.
“Pendapatan kepala desa Rp2.4 juta perbulan, sudah jelas diatur dalam PP No. 11 tahun 2019. Sedangkan tunjangan BPD sama sekali tidak diatur,” lanjutnya.
Meskipun itu kata Halik, pihaknya menyerahkan ke kepala desa masing-masing bagaimana mengatur tunjangan BPD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
“Tunjangan BPD itu tidak bisa diambil dari dana desa. Harus Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD,” terangnya.
Ia kembali menjelaskan, dilihat dari proporsi kenaikan khusus tunjangan BPD sebelumnya, itu didasarkan pada tunjangan ketua BPD setelah dikalikan dengan 80 persen, di mana ketua BPD Rp1 juta sedangkan wakil dan sektetaris masing-masing 80 persen.
“Jika dianggap tunjangan BPD tidak maksimal, itu karena kami hati-hati dalam melakukan perhitungan dikhawatirkan jangan sampai perhitungan 30 persen jebol. Apalagi, 30 persen ini khusus tunjungan operasional BPD dan lain-lain,” tuturnya.
Disatu sisi Halik berucap, pihaknya akan terus melakukan perbaikan tunjangan BPD, namun diharapkan BPD juga seharusnya meningkatkan kinerjanya.
“Kami juga telah bersurat beberapa kali meminta laporan kinerja BPD setiap desa. Alhamdulillah, belum sampai 10 desa yang menyampaikan laporan kinerjanya. Mudah-mudahan terdapat sinergi karena, dengan laporan tersebut dapat dilihat seperti apa kinerja BPD. Bisa jadi, ini hanya persoalan waktu saja,” kuncinya.