News

10 Fakta Diungkap, Mantan Pansel Calon Direk PDAM Sinjai Termasuk Soal 10 Persen

×

10 Fakta Diungkap, Mantan Pansel Calon Direk PDAM Sinjai Termasuk Soal 10 Persen

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Polemik dugaan permintaan fee atau komisi 10 persen pada dana hibah PDAM Sinjai melalui perantara AW, yang menyebut nama Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) kian ramai diperbincangkan hingga merambat ke sosial media (Sosmed).

Tidak hanya itu, babak baru terkait dugaan permintaan komisi itu juga menguak adanya dugaan gratifikasi dari SR mantan Direktur PDAM Sinjai kepada Bupati ASA sebesar Rp20 juta.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Berangkat dari massifnya issu atau tuduhan dugaan gratifikasi dan kekhawatiran dibenarkannya oleh pembaca karena minimnya informasi yang sesungguhnya, maka mantan panitia seleksi calon Direksi PDAM Sinjai, Ahmad Marzuki angkat bicara.

Dalam keterangannya, Ahmad Marzuki, memandang perlu ikut nimbrung atau ikut berkomentar dalam perbincangan ini sekalipun hati kecilnya berbisik bahwa tak perlu untuk di tanggapi namun lambat laun issu ini menjadi melebar kemana-mana dan memancing banyak pihak untuk turut serta menyoal dan meminta issu ini menjadi terang dan menuntut agar ada pihak yang bertanggungjawab jika soal ini menjadi benar ataupun tidak benar adanya.

“Perbincangan Soal PDAM memang sepertinya tak akan ada habisnya bagai air mengalir dari ketinggian hingga titik terendah dan menjadi kebutuhan dasar, seperti itulah kira-kira yang menjadi karakternya sehingga soal PDAM menarik untuk terus di perbincangkan”, tulisnya, Sabtu (30/5/2021)

Ahmad Marzuki, memandang perlu memberikan informasi yang menjadi fakta terkait polemik tersebut, sehingga tuduhan itu menjadi terkubur dalam-dalam dan kita mampu memetik hikmah dari plus minusnya sosial media.

Ada sepuluh fakta yang harus terungkap menurut Ahmad Marzuki yang juga mantan Pansel Direktur PDAM Sinjai ini.

Yang pertama bahwa tahun 2018 Surat Keputusan pengangkatan kembali (SR) Eks direktur PDAM telah berpolemik karena di nilai oleh beberapa kalangan masyarakat Sinjai cacat hukum.

Kedua, pasca adanya polemik itu, inspektorat melalukan pemeriksaan dan menemukan beberapa persoalan termasuk soal SK pengangkatan kembali eks direktur PDAM Sinjai.

Ketiga, bahwa akibat gonjang-ganjingnya tentang SK tersebut, dan SR patut di duga melakukan upaya agar mempertahankan jabatannya sebagai direktur PDAM Sinjai, sehingga melakukan upaya pendekatan kepada Bupati dengan dalih ingin mempresentasikan bisnis plan PDAM untuk beberapa tahun kedepannya, namun disertai upaya suap/gratifikasi melalui asisten Bupati Sinjai inisial AL sebesar Rp20 juta dengan cara menyelipkan dalam map kertas sehingga Nampak sedang menitipkan dokumen PDAM.

Keempat, bahwa Bupati ASA mendapatkan informasi tersebut dan mengetahui bahwa didalam map kertas tersebut terdapat sejumlah uang yang di kemas dalam amplop kertas, sehingga dengan segera memerintahkan AL untuk menyerahkan uang tersebut pada unit gratifikasi pada inspektorat sinjai agar di teruskan pada KPK untuk di laporkan.

Kelima, bahwa berselang beberapa waktu (1 atau 2 Bulan) pasca upaya gratifikasi pertama dilakukan, ternyata SR kembali melakukan upaya yang kedua kalinya namun (AL) asisten pribadi (ASA) telah menolaknya karena telah mendapat perintah dan warning/peringatan dari (ASA) untuk tidak menerima segala pemberian dari SR mapun pejabat lainnya serta lebih berhati-hati untuk menerima segala bentuk titipan, apalagi dilakukan dengan cara-cara yang mungkin saja bisa menjebaknya (ASA) seperti halnya yang dilakukan oleh SR yang semula dianggapnya sebagai dokumen yang akan diteruskan oleh Bupati namun ternyata berisikan sejumlah uang.

Keenam, bahwa (ASA) bukan kali pertama melaporkan hal semacam ini (Dugaan gratifikasi) kepada KPK melalui inspektorat, namun ini dilakukan yang ke 4 kalinya. Artinya bahwa laporan dugaan gratifikasi/suap (SR) ini adalah laporan terahir karena sebelumnya ASA telah melaporkan kepada KPK 3 korporasi/perseorangan yang di duganya sebagai upaya suap atas dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu selaku pejabat penyelenggara negara.

Ketujuh, bahwa (ASA) sesungguhnya sangat bijaksana kepada (SR) dan memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri sebagai direktur PDAM kala itu, sebagaimana yang ia sampaikan pada inspektorat sebab jika SK pengangkatan kembalinya di persoalkan makan mungkin saja (SR) akan melakukan pengembalian seluruh gaji dan tunjungan yang pernah ia terima jika di proses hokum yang di perkirakan sebesar Rp.250.000.000.(Pengunduran dirinya bukan karena dipaksa atau terpaksa karena tertekan melainkan menyelamatkannnya dari potensi proses hukum).

Kedelapan, bahwa testomini yang beredar luas tentang percakapan SR bersama AD tentang gratifikasi serta permintaan fee/komisi sebesar 10% tersebut, ternyata (SR) juga ikut membagikan link pemberitaaan media online pada grup-grup Whatsapp tersebut dan hal inilah yang menunjukkan bahwa SR membenarkan apa yang disampaikan AD berupa testimoni tersebut adalah benar dan semua ini di lakukan pasca press rilis kejaksaan negeri Sinjai tentang peningkatan status dugaan korupsi dana hibah PDAM saat SR menjabat, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan yang artinya bahwa sebentar lagi akan ada penetapan tersangka, jika tak ada halangan lagi bagi penyidik kejaksaan negeri sinjai. Apakah ini reaksi panik/stress tingkat tinggi/berlebihan yang di alaminya, sehingga mencoba melempar tuduhan agar semua mata dan telinga tertuju pada tuduhan SR itu??? Wallahu A’lam.

Kesembilan, bahwa tentang permintaan fee/komisi 10% telah di bantah (AW/AM) serta (ASA) dan (AW/AM) sedang mempersiapkan laporan pidana bagi (SR) karena diduga telah memfitnah dan atau mencemarkan nama baik (AW/AM).

Dan yang terakhir, bahwa menjadi fakta bila SR mengundurkan diri dari PDAM karena menyadiri keabsahan/legalitas dirinya sebagai direktur PDAM kala itu, lalu kembali gagal pada kompetisi/seleksi calon direktur PDAM pada kabupaten tetangga serta SR harus bolak balik kejaksaan negeri Sinjai karena pemeriksaan dana hibah PDAM hingga peningkatan status tahapan dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM kala ia menjabat direktur.

Berdasarkan sepuluh fakta-fakta tersebut, kata Ahmad Marzuki, memang perlu untuk segera dibuktikan agar menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

“Ini juga sebagai pelajaran untuk kita semua agar lebih mampu mengendalikan diri untuk tidak menuduh/memfitnah sekalipun pada tingkat stress yang kian meninggi”, tambahnya.

Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mampu memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum akan polemik ini, dengan jalan melakukan proses hukum, baik dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara/Daerah, dugaan Pemberian dan Penerimaan Suap, serta dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Yang salah haruslah dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan yang benar haruslah di rehabilitasi, dipulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti keadaan semula”, kuncinya.