SINJAI, Suara Jelata— Komisi III DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Sinjai. Senin, (14/6/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Drs. Akmal MS dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang, para Anggota Komisi III DPRD diantaranya, Andi Jusman, Kamrianto, Muzawwir, Andi Abrachman serta Zainal Abidin Hasnur.
Rapat tersebut sebagai bentuk tindaklanjut adanya aspirasi dari masyarakat pelaku usaha yang merasa terdampak dengan adanya perubahan jadwal pasar karena Pandemi Covid-19.
Kadis Perindag, Muh. Saleh, menyampaikan terkait perubahan jadwal karena adanya pandemi Covid-19 pertimbangan yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan karena kasus yang muncul di Kecamatan Sinjai Barat sehingga jadwal pasar diubah.
Dikatakan, pihaknya juga hanya menunggu koordinasi dari Kecamatan untuk dilakukan rapat ulang dalam mengatur jadwal baru.
“Insyaallah, kami juga menunggu dari Kecamatan untuk dilakukan rapat pembuatan jadwal baru kalau perlu jadwalnya ditambah,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sinjai, Muzawwir mengungkapkan bahwa terkait dengan pembahasan rapat pada hari ini yakni pembatasan atau perubahan jadwal pasar tentunya menoleh ke tahun 2020. sesuai penjelasan Kadis Perindag telah di sosialisasikan terkait perubahan jadwal pasar sehingga konsekuensi terhadap perubahan jadwal tersebut mereka para pelaku usaha yang memiliki sangkutan perbankan merasa terdampak terhadap perubahan jadwal pasar karena penghasilan yang tidak sesuai.
“Merujuk pada perubahan jadwal pasar yang telah dibuat masuklah aspirasi ke DPRD karena pelaku usaha merasa terdampak dengan adanya perubahan jadwal tersebut,” tandasnya.
Olehnya itu, Muzawwir meminta untuk mempertimbangkan perubahan jadwal pasar agar dikembalikan seperti semula namun tetap harus mengikuti perda yang telah dibuat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).
Senada dikatakan, Andi Jusman, bahwa kurangnya komunikasi kepada masyarakat terkait perubahan jadwal pasar karena saat pembuatan jadwal pasar banyak masyarakat yang tidak hadir.
“Sebenarnya ini tidak maslah hanya saja kurangnya komunikasi, selain itu Disperindag juga hanya mendengarkan dari pihak Kecamatan saja tanpa langsung turun ke masyarakat, sehingga hal-hal inilah yang perlu kita sikapi karena ini merupakan keluhan dari masyarakat dan berdampak pada penurunan pendapatan, kalau bisa jadwal dikembalikan seperti semula itu lebih baik,” jelasnya.
Olehnya itu, diakhir rapat, Ketua Komisi III DPRD Sinjai, menarik kesimpulan bahwa perlunya perubahan jadwal pasar seperti semula dengan melaksanakan rapat bersama Pemerintah setempat dengan Disperindag.
“Saya berharap Pemerintah Kecamatan harus lebih peka terhadap hal-hal yang terjadi di wilayahnya,” pungkasnya.
Turut hadir, Kepala Badan Penanggualangan Bencana Daerah (BPBD) Sinjai, Drs. Budiaman beserta para staff.