MAGELANG, Suara Jelata-– Beredar pemberitaan hangat soal penambangan pasir di Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah baru-baru ini. Diisukan kegiatan tersebut sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Magelang. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menegaskan, izin pertambangan bukan kewenangan Pemkab Magelang.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Sarifudin menjelaskan Pemerintah Kabupaten Magelang tak pernah menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi. Lebih tepatnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung itu.
Sarifudin menjelaskan kegiatan pertambangan, termasuk pasir dan batu di wilayah Merapi Kabupaten Magelang diatur dengan UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Di mana perizinan berusahanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sementara, salah satu syarat izin usaha pertambangan adalah dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Sarifudin, Sabtu (19/06/2021).
Ditandaskan Sarifudin, untuk wilayah Merapi, lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan adalah Zona Lindung 3. Karena itu, maka pemohon izin usaha wajib menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).
Sesuai PP No. 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kewenangan penilaian AMDAL dan kewenangan penerbitan berusaha, dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi bukan oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Magelang.
“Jadi persyaratan izin usaha pertambangan yang masih menjadi kewenangan Pemkab Magelang saat ini adalah hanya surat kesesuaian tata ruang. Sehingga tidak benar kalau ada informasi bahwa Pemkab Magelang menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi, khususnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang,” tandas Sarifudin.