MAKASSAR, Suara Jelata— Federasi Serikat Pekerja (FSP) melakukan aksi unjuk rasa di depan gudang Perusahaan PT. Sumber Guna Makassar Nusa, di Jalan Ujung Pandang Baru No 17 Kota Makassar yang berkantor di Jalan KH. Ahmad Dahlan No 10, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aksi unjuk rasa pada Senin, (16/08/2021) tersebut dipimpin oleh Muh. Said Basir, selaku Ketua Umum FSP yang juga sebagai ketua bidang advokasi dan konsolidasi mengatakan, bahwa tuntutan yang mereka bawa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja sejak timbulnya hak tidak ada batas kadaluarsanya dan dasar hukum di atas.
“Maka kami selaku pihak pekerja (FSP-MENANG-KSN) menyatakan beberapa sikap, yaitu mulai dari pembayaran kekurangan/selisih upah minimum, pembayaran kelebihan jam atau lembur, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meminta agar ada penerapan hak dasar pekerja sebelum dipekerjakan” tegasnya. Rabu, (18/08/2021).
Muh. Said Basir menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu penyelesaian, sebab pihak kepala gudang rumput laut yang ada di dalam Kota Makassar tidak berkenan untuk tanda tangan surat pernyataan, sehingga mereka kembali lagi melakukan aksi.
“Aksi ini adalah aksi kedua, tapi saat disodorkan kembali kertas yang mau ditanda tangani, pihak gudang menolak bertanda tangan” ucapnya.
Menurutnya, hal ini sudah masuk diskriminasi kepada tenaga kerja, sebab pekerja tersebut telah bekerja selama 50 tahun dari tahun 1993 hingga sampai tahun 2021, namun tidak ada surat kontrak kerja, sehingga ini sudah di anggap sebagai pekerja tetap.
Di sisi lain, pihak kepala gudang yang ditemui di halaman gudang Sumber Guna, Dany, selaku Direktur di Perusahaan PT. Sumber Guna menyampaikan jika sebenarnya para buruh tersebut sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir, melainkan ada pendampingan dari Serikat Pekerja.
“Yang ditirukan penolakannya, saya diminta menandatangani, sementara kita tidak ada perundingan bersama pihak Asosiasi, maksudnya adalah peserta aksi” ungkap Dany.
“Inikan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, otomatis kan hanya pekerja dengan perusahaan yang itu saja akan dimediasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)” tambahnya.
Saat disinggung masalah surat pernyataan yang disodorkan pihak FSP, Dany tetap menolak untuk bertanda tangan, dengan alasan bahwa surat pernyataan tersebut hanya dibuat-buat.
Kemudian terkait buruh yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta selisih upah, dirinya spontan memotong pertanyaan media dan meminta untuk mempertanyakan hal tersebut langsung ke pihak terkait.
“Hal itu bukan ranahnya dibicarakan di sini, tapi itu akan menjadi putusan Disnaker” kuncinya.