PALOPO, Suara Jelata— Sidang perkara UU ITE yang menjerat jurnalis Berita[dot]News, Muhammad Asrul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Sidang kali ini mendengarkan keterangan Asrul selaku terdakwa. pada Rabu, (15/9/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, Asrul menerangkan bahwa empat berita yang tayang pada tahun 2019 dan dilaporkan pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) atas dugaan pencemaran nama baik, merupakan hasil rapat redaksi Berita[dot]News.
Asrul menjelaskan, sebelum keempat berita itu ditayangkan, dia telah ditugaskan untuk mengonfirmasi FKJ melalui sambungan telepon selaku pihak yang disebutkan dalam berita dugaan korupsi tersebut.
Terdakwa juga mendatangi kantor korban saat masih menjabat sebagai Kepala DPM PTSP Palopo. Namun, hasilnya nihil. FKJ tidak menjawab telepon begitu juga ia tak berada di tempat kerjanya. Padahal Asrul telah datang dari Makassar ke Palopo.
“Setiap menulis berita itu saya konfirmasi langsung ke FKJ, saya hubungi melalui telepon dan WhatsApp karena untuk bertemu langsung saya berada di Makassar. Saya pernah mendatangi di kantornya, di kantor pelayanan satu pintu Palopo, tapi beliau tidak ada di kantornya,” ujar terdakwa Asrul.
Tak lama setelah keempat berita tersebut beredar, FKJ melalui kuasa hukumnya melayangkan hak jawab. Media Berita.News lantas memuat hak jawab itu sebagai bentuk profesionalitas karena sulit mendapatkan konfirmasi FKJ.
“Hak jawabnya diterbitkan apa adanya, tanpa proses edit di Berita.News. Itu permintaan direktur dan pimpinan redaksi,” kata Asrul menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Muhammad Ali Akbar.