NGAWI, Suara Jelata— Nikah siri merupakan perkawinan pasangan yang sah secara agama, namun pelaksanaannya tidak dicatat pada kantor pegawai pencatat nikah
Guna menjamin pemenuhan hak pelayanan administrasi kependudukan bagi setiap warga negara, pasangan nikah siri di Ngawi bisa membuat dokumen yakni Kartu Keluarga (KK).
Ini dijelaskan oleh Ahmad Budi Santoso Sekdin Dispendukcapil Ngawi, bahwasanya pihaknya hanya melayani pencatatan administrasi kependudukannya saja bukan melayani legitimasi nikah siri. Rabu (13/10/21).
“Dalam kasus seperti ini, Dispendukcapil hanya bertugas mencatat jika telah terjadi perkawinan warga baik itu secara siri,” katanya.
Terangnya, selain memenuhi syarat umum, pasangan nikah siri yang akan mengajukan pencatatan juga diharuskan menyertakan surat pertanggung jawaban mutlak atau (SPTJM), itupun wajib hukumnya diketahui saksi dua orang dari pernikahan siri.
“Nantinya pada KK pasangan nikah siri akan ditambahkan keterangan pada status perkawinan frasa nikah belum tercatat,” tandasnya.
Ia menambahkan, “KK nikah siri juga bisa dipergunakan pada umumnya sesuai dengan keperluan pemilik,” tandas Budi.
Namun atas terbitnya KK pasangan nikah siri, ada konsekuensinya yakni terletak pada kolom status anak, menyebutkan nama orang tua namun ada tambahan frasa, yakni perkawinan orang tua yang belum dicatat negara.
Di Ngawi sendiri sudah pernah ada pasangan nikah siri yang mengajukan permohonan KK, peristiwa itu terjadi sebelum kejadian serupa viral beberapa time yang lalu.
“Pengajuan permohonan KK bagi pernikahan siri sudah ada yang mengajukan, tapi itu dulu berdasarkan dari data kami,” ucapnya.
Penulis : Dimas Ridho