NewsPEMDA SINJAI

Kesepakatan ATM dan Wabup Sinjai Usulkan RPJP Disoal, Massa Membangun Tahura Turun Demo

×

Kesepakatan ATM dan Wabup Sinjai Usulkan RPJP Disoal, Massa Membangun Tahura Turun Demo

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Masyarakat Membangun Tahura melakukan aksi unjuk rasa (Unras) dengan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sinjai di Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (26/10/2021).

Tuntutan yang mereka bawa menyusul adanya berita acara kesepakatan pengusulan revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2017-2025 yang telah diteken Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong bersama Aliansi Tahura Menggugat (ATM).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kami mendukung pemerintah dalam pengembangan Tahura kedepan karena keberadaan Tahura sangat berdampak pada perekonomian warga. Tidak hanya itu infrastruktur dan jaringan listrik juga sudah ada setelah pengembangan Tahura,” ungkap Andi Arman, perwakilan tokoh masyarakat.

Pihaknya pun mendesak pihak DPRD Sinjai untuk mengeluarkan surat hasil kesimpulan terkait pembangunan sarana dan prasarana pariwisata alam di Tahura Abdul Latif.

Yakni Bumi Perkemahan dan Jalur Sepeda berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak terkait dalam hal ini Balai Besar Kementriaan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sulawesi I menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah dilakukan komisi III dengan DLHK, PUPR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta pihak ATM.

“Kami minta untuk tidak menindak lanjuti surat pembahasan revisi dokumen RPJP Tahura tanpa dasar hukum yang jelas karena kami meyakini bahwa dokumen RPJP Tahura sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan ditandai dengan penilaian dan pengesahan dokumen tersebut oleh Kementerian,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Mappahakang saat menerima massa demonstran menjelaskan pada prinsipnya DPRD ikut mendukung pengembangan kawasan Tahura Abd Latief.

Sebab pengelolaannya merupakan hasil kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Sinjai.

Apalagi kata dia, pengelolaan Tahura telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Sinjai tahun 2018-2023.

“Kami akan terus mendorong Pemda untuk terus melakukan inovasi, pengembangan pembangunan di Tahura karena prinsip sebuah pembangunan agar Kesejahteraan masyarakat ikut meningkat makanya kami mendukung itu,” bebernya.

Mappahakang ikut menyayangkan adanya berita acara kesepakatan pengusulan RPJP Tahura tanpa sepengetahuan Bupati Sinjai. Menurut dia hal ini merupakan contoh kekeliruan administrasi.

“Baru saya tahu kalau ada seperti ini. Bahwa ini adalah kekeliruan administrasi, harusnya ada surat keputusan minimal ada pelimpahan kewenangan, kami akan menelusuri ini karena tidak semestinya terjadi,” jelasnya.

Sebelumnya massa Gerakan Masyarakat Membangun Tahura juga mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai di Jalan Persatuan Raya Sinjai.

Kadis LHK Sinjai, Ir H Ramlan Hamid menegaskan komitmen Pemkab Sinjai untuk tetap melanjutkan pengelolaan Tahura hingga tahun 2025.

Menurut Ramlan, RPJP tidak perlu untuk direvisi sebab sudah berjalan sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Pemda berkomitmen, dokumen kita resmi tidak perlu lagi direvisi karena yang kita jalankan sesuai RPJP. Jadi tetap kita lanjutkan pengelolaannya,” kuncinya.