Opini

Opini: Potensi Fraud Di Masa Pandemi

×

Opini: Potensi Fraud Di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini
Mardiana M / Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah IAIM Sinjai

OPINI, Suara Jelata–Virus Covid 19 muncul pada awal September 2019 lalu, dan dinyatakan masuk di Indonesia pada awal Maret 2020 yang pada akhirnya menimbulkan beragam masalah dalam kehidupan. Selain berdampak terhadap meningkatnya angka penderita dan kematian di seluruh dunia, virus ini juga menghambat segala aktivitas pemerintah, salah satunya dalam hal perluasan potensi fraud.

Sebelum membahas terlalu jauh dapat diketahui bahwa fraud ialah suatu perbuatan yang disengaja atau disadari untuk melanggar sebuah aturan yang pada akhirnya mengakibatkan pihak lain mengalami kerugian dan pelaku mendapat keuntungan. Hal ini tentunya muncul karena adanya kesempatan, tekanan ekonomi di masa pandemi, adanya kompetensi dari pelaku fraud dan tamak akan kekayaan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Berdasarkan situs FBI, menyatakan bahwa potensi fraud di masa pandemi mencapai USD 5 juta atau setera dengan RP 79,4 M. Di mana biaya sebesar ini seharusnya dapat diberikan pemerintah kepada masyarakat yang lebih membutuhkan terutama yang terdampak pandemi.

Di Indonesia, awal kemunculan fraud di masa pandemi dapat kita lihat dari terjadinya kelangkaan masker dan hand sanitizer yang tentunya kedua benda ini sangat diperlukan oleh masyarakat. Kemudian setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa kelangkaan masker dan hand sanitizer ini karena adanya beberapa pihak yang melakukan penimbunan dimana tujuan utamanya menjual barang tersebut di masa sulit atau mendesak seperti saat ini untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya. Dan hal ini mengakibatkan orang miskin tidak dapat membelinya karena harganya yang melambung tinggi, sehingga memungkinkan untuk semakin meluasnya kasus covid 19 karena tidak terpatuhinya protokol kesehatan.

Kemudian terkait anggaran covid 19 yang diluncurkan awalnya kurang lebih sebesar 405,1 T dengan pembagian alokasi dana kesehatan RP 75T, jaringan pengaman sosial 110 T, pembiayaan program pemulihan kegiatan ekonomi nasional 150T, dan intensif perpajakan dan stimulus KUR 70,1 T. Nah dari sini potensi farud dapat terjadi ketika kita tidak mengetahui secara pasti dan jelas akan mekanisme yang digunakan dalam pembagian pemanfaatan dana yang sebesar itu, apakah dana tersebut benar disalurkan sesuai nominal dana yang diberikan pemerintah dan tertuju pada orang yang benar benar memerlukannya.

Dan pada pembagian sembako sebagai salah satu bentuk bantuan pemerintah di masa pandemi, seperti yang kita ketahui salah sartu contoh fraud atau kecurangan yang terjadi adalah kasus penyalagunaan dana sembako oleh Mensos Juliari. Dalam hal ini kita ketahui bahwa pemberian bantuan seperti sembako sangat mudah untuk disalahguhakan karena terkadang besaran bantuan yang disalurkan tidak sesuai dengan nominal bantuan yang diberikan pemerintah sebenarnya, dan tentu kita tidak dapat mengetahui kualitas barang tersebut. Sehingga mungkin sebaiknya bantuan diberikan secara tunai saja karena resikonya kecil sebab akan ada yang namanya jejak transaksi sehingga sangat mudah untuk di audit.

Dari beberapa contoh kasus fraud di masa pandemi, maka apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mencegah dan menanggualangi segala kemunginan atau kasus fraud yang terjadi?

Pertama, mengadakan sosialisai kepada masyarakat mengenai bentuk fraud yang kemungkin terjadi di masa pandemi sekarang ini, agar mereka menjadi tahu tentang hal tersebut dan berpartisipasi untuk mencegah fraud di sekitar kita. Selain melalui webinar, hendak pula dilakukan secara langsung di daerah yang tidak diberlakukan PPKM.

Kedua, membangun whistle blower system atau membentuk sarana sebagai tempat pengaduan terpadu terkait pelaporan apabila muncul kecurigaan yang terjadi di sekitar. Namun kini kita dapat langsung melapor melaui website KPPU yang diakses melalui [www.kppu.go.id/hubungi-kami].

Ketiga, membuat kebijakan penetapan mekanisme pemanfaatan anggaran yang mudah dipahami para pelaksana. Sehingga dapat terlaksana secara lancar karena ditunjang dengan kebijakan yang telah diputuskan dengan baik.

Mungkin masih banyak lagi cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk mencegah, menganalisis dan menanggulangi potensi fraud yang mungkin terjadi di indonesia. Jika hukum memang dijunjung tinggi di negara kita, maka sudah sepatutnya para pelaku fraud dihukum sesuai UU. Dan perlunya tindakan aparat penegak hukum dalam melaksanakan pendampingan, pengawasan untuk mengurangi kesempatan munculnya perilaku koruptif berdasarkan standar operasional prosedur terhadap penyaluran dana bantuan sosial covid-19, agar semua berjalan lancar, tidak bertentangan dengan hukum, dan terutama tepat sasaran.

Mari kita waspadai potensi fraund yang mungkin terjadi di sekitar kita, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan yang mengarah ke tindakan fraud, agar hak yang seharusnya didapatkan dapat diperoleh dengan adil. Jangan biarkan hak kita diambil oleh para kaum yang haus akan kekayaan dan kejayaan. Ingat, kejahatan terjadi bukan semata-mata karena adanya niat, tapi karena adanya kesempatan. Karena itulah selalu waspada, meskipun polisi merupakan pihak utama dalam melakukan keamanan, namun tentu diharapkan masyarakat dapat melakukan pengamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya.

Penulis : Mardiana M
(Mahasiswi Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai)